TRIBUNEPOS.UMBARAN.COM | KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Selatan menetapkan satu tersangka dalam penyelidikan perkara dugaan korupsi instalasi internet di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
![](https://tribunepos.umbaran.com/wp-content/uploads/2024/04/Biru-Putih-Fotosentris-Modern-Tahukah-Kamu-Hari-Nelayan-Instagram-Media-Pos_20240427_092603_0000.jpg)
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny di Palembang, Jumat (26/4) menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka yaitu dengan menaikkan harga sewa internet di lebih dari 200 desa.
Dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2019-2023, diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 27 Miliar. (*)
Dapatkan update berita pilihan, news update dan breaking news setiap hari dari tribunepos.
© 2024 TRIBUNEPOS (umbaran network group) – Hak Cipta Dilindungi Hukum