Scroll untuk baca artikel
AgamaBeritaNasional

Marak Penipuan, Masyarakat Jangan Mudah Percaya Berangkat Haji Tanpa Antre, Kemenag: Awas Visa Ziarah!

×

Marak Penipuan, Masyarakat Jangan Mudah Percaya Berangkat Haji Tanpa Antre, Kemenag: Awas Visa Ziarah!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi petugas saat menyiapkan dokumen paspor dan visa jamaah calon haji. (Foto: Istimewa/ Tribunepos.umbaran.com)

TRIBUNEPOS.UMBARAN.COM | BELAKANGAN ini banyak sekali penawaran terkait keberangkatan ibadah haji tanpa antrean yang kerap muncul di media sosial.

Maraknya informasi yang beredar di media sosial maupun dari mulut ke mulut di masyarakat, membuat Kementerian Agama (Kemenag) dirasa perlu memberikan peringatan kewaspadaan.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, mengatakan banyak orang telah menjadi korban dari janji-janji tersebut, yang menjanjikan kemudahan berangkat haji tanpa antre atau langsung berangkat.

Iklan semacam ini semakin sering ditemukan di berbagai platform media sosial.

“Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/4/24).

Dalam iklan yang ditemui di media sosial, X menawarkan kesempatan untuk berangkat haji tanpa harus antre.

Mereka mengklaim memiliki kuota khusus dan dapat menggunakan visa petugas haji atau visa ziarah.

Tarif yang diajukan untuk paket haji tanpa antrean tersebut sekitar Rp310 juta, yang jauh lebih tinggi daripada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler sebesar Rp56 juta.

Hilman menegaskan bahwa visa yang sah untuk keberangkatan haji adalah visa haji, dan ia meminta agar masyarakat tidak tergiur atau tertipu oleh tawaran-tawaran yang menjanjikan keberangkatan haji dengan visa di luar ketentuan yang ditetapkan oleh Arab Saudi.

Di samping itu, dalam beberapa penawaran yang muncul di media sosial, disebutkan bahwa proses visa dapat diselesaikan dengan cepat.

“Kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” katanya.

Namun, saat ini, Kementerian Agama sedang dalam proses pemvisaan bagi calon jamaah haji reguler yang telah terdaftar dalam sistem Sikohat.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yakni haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang dijalankan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Meskipun antrean untuk haji saat ini sangat panjang karena minat masyarakat Indonesia yang tinggi untuk beribadah haji, Hilman menekankan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap informasi-informasi yang menawarkan keberangkatan haji tanpa antrean.

“Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” katanya.

Masyarakat Tak Gunakan Visa Ziarah

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz mengimbau masyarakat tidak menggunakan visa ziarah saat melaksanakan ibadah haji.

“Visa yang diakui Pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan Undang Undang di Indonesia, untuk menjalankan ibadah haji, visanya harus haji. Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan kalau memaksa digunakan terlalu berisiko,” kata Ishfah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (21/3/24).

Ia berharap umat muslim Indonesia memperhatikan benar penggunaan visa, jangan sampai menggunakan asal visa agar bisa berangkat. Harus dicek visa haji atau ziarah.

Dalam penyelenggaraan haji, lanjutnya, ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah. Mujamalah merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antar dua negara, visa ini juga mengakomodasi penyelenggaraan haji.

“Jika visanya haji, silakan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya diluar itu, terlalu beresiko,” kata Ishfah.

Disebutkan, apabila calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah, maka akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dideportasi.

“Resiko terbesar adalah dideportasi,” tegas dia.

Selain itu, pelaksanaan haji mensyaratkan tasreh untuk masuk ke Arafah. “Tentu ini risiko besar, padahal haji di Arafah, yaitu wukuf di Arafah. Untuk memitigasi risiko ini, jemaah kita minta untuk menggunakan visa haji melalui jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, atau visa mujamalah. Semua visanya adalah haji,” kata dia. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan, news update dan breaking news setiap hari dari tribunepos.

© 2024 TRIBUNEPOS (umbaran network group) – Hak Cipta Dilindungi Hukum