TRIBUNEPOS.UMBARAN.COM | TIGA Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung tersangkut kasus korupsi timah. Mereka adalah SW, BN dan Amir Syahbana.
Mereka memimpin lembaga itu dalam waktu berbeda-beda.
SW ditenggarai sebagai Suranto Wibowo. Ia adalah Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2019.
Suranto Wibowo sendiri belum lama keluar dari penjara karena kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) Solar Cell Belitung dan Belitung Timur senilai Rp2,9 miliar.
Ia kini ditahan terkait kasus korupsi timah yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
“SW Kadis ESDM Prov Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN Plt Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, dan AS plt Kadis ESDM Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM,” kata Kuntadi, Dirdik Jampidsus Kejagung.
Begitu ditetapkan tersangka, berdasarkan pantauan, ada tiga orang yang digiring ke mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung.
Sebelumnya Suranto Wibowo pernah mendekam penjara karena kasus korupsi Pekerjaan Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2018.
Oleh pengadilan, Suranto Wibowo dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp50 juta atau dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Sosok Amir Syahban
Selain Suranto Wibowo, sosok yang juga ditahan adalah Amir Syahbana.
Dia adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung sejak tahun 2021.
Sebelumnya, pria kelahiran 9 September 1973 ini, Kabid Pertambangan Mineral Dinas ESDM Babel 2018-2021.
Amir Syahbana adalah lulusan Teknik Pertambangan, Universitas Sriwijaya.
Saat ini, Amir Syahbana terseret kasus korupsi timah dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Jumat (26/4/2024).
Dia ditahan bersama mantan Kepala Dinas ESDM Babel Suranto Wibowo dan marketing PT TIN Fandy Lie, yang juga adik Hendry Lie.
Sementara beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN) Hendry Lie dan mantan Plt Kepala Dinas ESDM Babel BN juga sebagai tersangka.
Keduanya belum ditahan karena BN beralasan sakit dan Hendry Lie belum memenuhi panggilan penyidik Kejagung.
“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukam alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) di Gedung Kartika Kompleks Kejaksaan Agung.
Dalam perkara ini, Suranto, BN, dan Amir Syahbana diduga berperan menerbitkan dan menyetujui rencana kerja, anggaran dan biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.
Saat ini Tribunepos.umbaran.com belum mendapatkan konfirmasi tentang sosok berinisial BN di Dinas ESDM.
Seperti diketahui, yang mengkoordinir smelter-smelter tersebut adalah tersangka Harvey Moeis.
Padahal RKAB tersebut tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan.
“Kemudian ketiga tersangka tersebut tahu bahwa RKAB yang dia terbitkan tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan.
Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi.
Begitu ditetapkan tersangka, berdasarkan pantauan, ada tiga orang yang digiring ke mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Kartika Kejaksaan Agung.
Mereka tampak mengenakan rompi merah muda, tangan diborgol, dan dijaga petugas Kejaksaan. (*)
Dapatkan update berita pilihan, news update dan breaking news setiap hari dari tribunepos.
© 2024 TRIBUNEPOS (umbaran network group) – Hak Cipta Dilindungi Hukum