JAKARTA, TRIBUNEPOS — Angin perubahan tengah berembus di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, memulai langkah tegas, memecat 26 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan dugaan korupsi sejak akhir Mei 2025.
Namun pembersihan itu belum berhenti. Sebanyak 13 pegawai lain kini dalam proses pemecatan. Bimo menegaskan, kebijakan tersebut tidak mengenal kompromi.
“Seratus rupiah saja ada fraud, akan saya pecat,” ujarnya dengan nada datar namun tegas dalam keterangan di Jakarta, Senin (6/10).
Langkah Bimo menjadi penanda kuat dari gaya kepemimpinan yang baru empat bulan berjalan. Ia membuka kanal whistleblower bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran di tubuh DJP.
“Kami ingin kepercayaan publik pulih. Itu harga mati,” katanya.
Bimo paham betul, kepercayaan publik adalah modal utama sistem perpajakan modern. Tanpa integritas aparat, kesadaran masyarakat membayar pajak akan tergerus. Karena itu, pembersihan internal menjadi prioritas utama di masa transisi reformasi pajak.
“Kami berkomitmen membenahi diri, memperkuat sistem pengawasan, dan menjaga kepercayaan wajib pajak dengan langkah nyata, bukan sekadar janji,” ujarnya menegaskan.
Di bawah kepemimpinan Bimo, Kementerian Keuangan tengah memperkuat reformasi kelembagaan di bidang perpajakan, dari pembenahan tata kelola hingga pengawasan berbasis data. Reformasi ini diharapkan menumbuhkan kembali keyakinan publik bahwa DJP adalah lembaga yang bersih, profesional, dan melayani. **












