Scroll untuk baca artikel
BeritaBerita UtamaDewan PersNasionalPendidikan

Mengenal Program Jaga Desa Kejagung dan Sekolah Jurnalis Desa Tribunepos

×

Mengenal Program Jaga Desa Kejagung dan Sekolah Jurnalis Desa Tribunepos

Sebarkan artikel ini
COVER BERITA: Mengenal Program Jaga Desa Kejagung dan Sekolah Jurnalis Desa Tribunepos. (Foto: Tribunepos.umbaran.com)

TRIBUNEPOS.UMBARAN.COM | PROGRAM Jaga Desa merupakan inovasi dari lembaga kejaksaan (Kejagung) untuk menegakan hukum secara humanis, program tersebut memberikan penyuluhan dan pendampingan bagi pemerintah desa guna mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan dana desa.

Tokoh Pers Mesuji Lampung, Zainuddin menilai pemerintah desa saat ini perlu untuk membenahi administrasi desa, mulai dari rapat APBDes di tingkat desa, rancangan anggaran pemerintah desa serta yang paling terpenting yakni mengumumkan secara transparan dan terbuka terkait dengan penggunaan dana desa.

Menurutnya, dengan adanya program jaksa masuk desa yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dapat menjadikan pemerintah desa tidak keluar dari koridor hukum terjerat korupsi dana desa.

“Kita kan punya program Sekolah Jurnalis Desa, mencetak satu desa satu jurnalis di Indonesia. Bisa lah nanti bekerjasama. Kan sama sama membangun Indonesia dari pinggiran, yaitu desa sebagai garda depan dalam pelayanan masyarakat. Kejaksaan dari aspek hukumnya, sedangkan kami Tribunepos dari media desa atau jurnalis desanya, cocok itu kan,” ucap Zainudin yang juga Kepala Lembaga Pendidikan Jurnalis Desa (LPJD) Lampung, Ahad (28/4/24).

“Insya Alloh dalam waktu dekat kami Tribune Pos akan melaksanakan Sekolah Jurnalis Desa di Kabupaten Mesuji, target kita setiap desa mengirimkan 2 orang calon siswa peserta, yang akan dilatih dan diajarkan menjadi jurnalis desa dan mengelola website media desa. Yaa nanti sekitar 200 lebih lah pesertanya,” tambah Kepala Pemberitaan Tribunepos Mesuji ini.

Sebelumnya, untuk diketahui Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan Instruksi No 5/2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen melalui program Jasa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai salah satu upaya kejaksaan menegakkan hukum secara humanis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa program Jaga Desa akan menjadi aksi nasional karena dapat membantu pemerintah, baik pusat dan daerah, untuk membangun karakter bangsa taat hukum dan budaya sadar hukum.

“Instruksi Jaksa Agung [Insja] No 5/2023, yakni optimalisasi peran intelijen melalui program Jaga Desa sehingga jaksa makin dirasakan manfaatnya di tengah-tengah masyarakat dan akan berdampak pula pada kepercayaan publik kejaksaan,” kata Ketut.

Jaksa Agung, kata Ketut, menginstruksikan seluruh jajarannya guna melakukan pendampingan dan pengawalan program dana desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan.

“Seperti yang dikatakan Jaksa Agung, jangan sampai mereka [aparat desa] karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ujar Ketut menyampaikan amanat Jaksa Agung.

Dalam penegakan hukum yang humanis, kata Ketut, tidak saja dilaksanakan dengan penghentian perkara tahap penuntutan melalui mekanisme restorative justice. Sejak Juli 2020 sampai dengan 11 Juli 2023, Kejaksaan Agung sudah melakukan penghentian sebanyak kurang lebih 3.200 kasus.

Selain itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin juga menginisiasi Rumah Restoratif sebagai tempat penyelesaian konflik yang bukan saja konflik pidana, melainkan juga segala konflik yang ada di desa seperti konflik adat, perdata, warisan, konflik tanah, ataupun konflik-konflik lain sehingga tidak sampai ke pengadilan.

Dijelaskan pula bahwa tujuan yang akan dicapai tidak sekadar minimalisasi biaya yang dikeluarkan dalam penegakan hukum, tetapi menghindari resistensi konflik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat.

“Selain itu, di beberapa tempat juga telah dibentuk Rumah Rehabilitasi bagi pelaku pengguna narkotika dengan persyaratan yang cukup ketat,” katanya.

Program penegakan hukum humanis lain juga terus dikembangkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin dalam rangka mendekatkan jaksa kepada masyarakat sehingga langsung dinikmati manfaatnya seperti Om Jak (Obrolan Menarik Jaksa Menjawab) yang sudah berjalan sejak 2022.

Program terbaru adalah Membangun Kesadaran Hukum dari Desa dengan mengoptimalkan peran intelijen kejaksaan dengan program kolaborasi Jaga Desa.

Ketut menambahkan bahwa program Jaga Desa memiliki banyak manfaat dalam mengawal pembangunan desa secara berkelanjutan, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

“Di samping itu, juga menciptakan keharmonisan, ketenteraman, dan kedamaian di tengah masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki karena menurut Jaksa Agung bila sudah terwujud keharmonisan dan kedamaian penegak hukum itu ke depan tidak diperlukan lagi,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bantul itu. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lainnya di Umbaran.com dan Tribunepos.umbaran.com

© 2024 TRIBUNEPOS (umbaran network group) – Hak Cipta Dilindungi Hukum