Scroll untuk baca artikel
BeritaJambiNasionalPalembangSumselViral

Berembus Isu Dugaan Upaya ‘Suap’, Hakim PT TUN Palembang Diminta Tak Menerima Suap di Sidang Banding Sengketa Seleksi Dirut PDAM Sarolangun Jambi

×

Berembus Isu Dugaan Upaya ‘Suap’, Hakim PT TUN Palembang Diminta Tak Menerima Suap di Sidang Banding Sengketa Seleksi Dirut PDAM Sarolangun Jambi

Sebarkan artikel ini
Berhembus kabar kurang sedap, adanya dugaan rencana penyuapan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang jelang sidang banding perkara sengketa jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah Sarolangun. (Foto: Tribunepos)

PALEMBANG, TRIBUNEPOS — Berhembus kabar kurang sedap, adanya dugaan rencana penyuapan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang jelang sidang banding perkara sengketa jabatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah Sarolangun.

Menanggapi isu tersebut, Koordinator Garda Perjuangan Rakyat untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK) Sumatera Selatan, SPH Timur, meminta hakim PT TUN Palembang untuk bersikap profesional dan menolak segala bentuk suap atau intervensi.

“Kami meminta hakim untuk tetap independen, tidak tergoda suap, dan menegakkan keadilan sebagaimana mestinya. Kami akan mengawal langsung proses sidang ini,” ujar Masykur di Palembang, Jumat (17/10/2025).

Ia menegaskan, GPRUKK bersama sejumlah organisasi masyarakat akan melakukan aksi demonstrasi damai di sekitar PT TUN Palembang sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses persidangan.

Senada, Ketua LBH Perisai Putera Negara, Hermansyah, juga meminta PT TUN Palembang menegakkan keadilan tanpa intervensi.

“Kami menilai putusan PTUN Jambi sudah tepat dan memiliki dasar hukum yang kuat. Sekarang tinggal bagaimana pengadilan tingkat banding bisa menjaga integritasnya,” ujarnya.

Senada, Ketua LBH Perisai Putera Negara Hermansyah juga meminta lembaga peradilan menjaga marwah dan integritasnya di tengah beredarnya isu dugaan rencana suap tersebut.

“Kami menilai putusan PTUN Jambi sudah tepat dan berdasar hukum. Karena itu, kami berharap PT TUN Palembang tidak terpengaruh oleh tekanan atau upaya-upaya tidak etis dari pihak mana pun,” kata Hermansyah.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mengabulkan gugatan yang diajukan Yuskandar, SH, terhadap Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang Pengangkatan Mulyadi sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah.

Dalam putusannya, Nomor 12/G/2025/PTUN.JBI, majelis hakim menyatakan SK tersebut batal dan memerintahkan Bupati Sarolangun untuk mencabutnya serta menggelar seleksi ulang secara objektif, transparan, jujur, dan adil sesuai peraturan perundang-undangan. Putusan itu dibacakan secara elektronik pada Kamis, 25 September 2025.

Yuskandar, yang menerima salinan putusan sehari kemudian, menyebut kemenangan ini sebagai bentuk tegaknya keadilan.

“Alhamdulillah, ini bukan soal menang atau kalah, tapi bagaimana memastikan proses seleksi pejabat publik di BUMD berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Yuskandar.

Dalam gugatannya, Yuskandar menyoroti sejumlah kejanggalan, antara lain dugaan cacat prosedur karena pengangkatan dilakukan tanpa pertimbangan Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.

Selain itu, panitia seleksi disebut mengubah syarat pengalaman kerja dengan menambahkan frasa “atau lembaga/instansi lainnya”, yang dinilai membuka peluang bagi calon yang tidak memenuhi syarat.

Hakim PTUN Jambi dalam pertimbangannya menyebut penerbitan SK Bupati Sarolangun terbukti tidak sesuai prosedur. SK dikeluarkan pada 6 Mei 2025, sementara surat pemberitahuan ke Menteri Dalam Negeri baru dikirim 26 Mei 2025.

Majelis juga menilai perubahan syarat pengalaman kerja tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, serta menyatakan Mulyadi tidak memenuhi syarat pengalaman lima tahun di perusahaan berbadan hukum.

“Akibat adanya cacat prosedur dan substansi, penerbitan SK tersebut melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, terutama asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, dan kecermatan,” tulis majelis dalam amar putusan.

Atas putusan ini, Tergugat (Bupati Sarolangun) dan Tergugat II Intervensi (Mulyadi) dihukum secara tanggung renteng membayar biaya perkara.

Sementara itu, publik kini menanti apakah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang akan memperkuat atau membatalkan putusan PTUN Jambi.

GPRUKK Sumsel dan LBH Perisai Putera Negara menegaskan akan terus mengawasi proses hukum tersebut agar tetap bersih dari praktik suap dan intervensi politik. (*)