TRIBUNEPOS.UMBARAN.COM | KASUS korupsi di PT Timah Tbk Bangka Belitung terus menjadi perhatian. Terbaru, Kejaksaan Agung menambah tersangka baru. Kali ini bos kakak beradik Hendriy Lie dan Fandy Lingga pemilik perusahaan penerbangan PT. Sriwijaya Air yang ditetapkan jadi tersangka.
Sebelumnya, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memanggil 14 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Dari 14 orang saksi yang dipanggil, 1 orang tidak memenuhi panggilan yaitu Hendry Lie sehingga 13 orang tambahan saksi tersebut menambah jumlah 158 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam perkara ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka sehingga total tersangka menjadi 21 orang termasuk perkara Obstruction of Justice.
Kelima orang tersebut di antaranya, Hendry Lie selaku Beneficiary Owner PT TIN, Fandy Lingga selaku Marketing PT TIN, Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga 2019, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019, dan Amir Syahbana selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 hingga 2021 dan definitif hingga sekarang.
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu tersangka Suranto Wibowo selaku kepala dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.
Penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh tersangka BN sewaktu menjabat Plt kepala dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dan tersangka Amir Syahbana selaku Plt kepala dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 hingga saat ini.
Bahkan tersangka Suranto Wibowo, tersangka BN, dan tersangka Amir Syahbana mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Selanjutnya, kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh tersangka MRPT dan tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.
Sedangkan tersangka Hendry Lie selaku Beneficiary Owner dan Tersangka Fandy Lingga selaku marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, selain itu keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.
Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tiga orang tersangka yakni tersangka Fendy Lingga yang dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AS dilakukan penahanan di rumah tahanan negara Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.
Sedangkan, tersangka BN tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter.
Di samping itu, tim penyidik sampai saat ini masih terus mengejar aset milik para tersangka sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengamankan sejumlah aset yang telah didapat seperti meliputi beberapa unit kendaraan mewah.
Selain itu, tim badan pemulihan aset melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya.
Sekilas Profil Hendry Lie
Mengutip situs resminya, Hendry Lie mendirikan PT Sriwijaya Air pada 2002 lalu bersama pertama kali didirikan Chandra Lie, Johannes Bunjamin dan Andy Halim.
Hendry Lie merupakan kakak dari Chandra Lie, sementara Andy Halim dan Fandy Lingga merupakan adik-adiknya.
Hendry Lie merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN). Sementara Fandy Lingga merupakan Marketing PT TIN. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lainnya di Umbaran.com dan Tribunepos.umbaran.com
© 2024 TRIBUNEPOS (umbaran network group) – Hak Cipta Dilindungi Hukum