Scroll untuk baca artikel
BeritaKejariKorupsiKPUOKU TimurViral

Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp39,8 M KPU OKU Timur 2024, Sejumlah Ketua PPK Diperiksa

×

Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp39,8 M KPU OKU Timur 2024, Sejumlah Ketua PPK Diperiksa

Sebarkan artikel ini

OKU TIMUR, TRIBUNEPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur mulai menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Hibah Pilkada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun anggaran 2024. Sejumlah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dipanggil untuk dimintai keterangan awal oleh tim penyidik.

Pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Kejari OKU Timur Nomor: B-514/L.6.21/Fd.1/11/2025 tertanggal 3 November 2025. Para Ketua PPK dijadwalkan hadir di Kantor Kejari OKU Timur pada Rabu (5/11/2025) pukul 09.00 WIB.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-08/L.6.21/Fd.1/10/2025 tertanggal 30 Oktober 2025, yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Pilkada sebesar Rp39,8 miliar yang dikelola KPU OKU Timur pada 2024.

Dari total anggaran tersebut, nyaris tak ada yang tersisa. Sumber Tribunepos menyebut hanya sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) ratusan juta rupiah yang kembali ke kas daerah, sementara sebagian besar dana telah habis terpakai untuk tahapan penyelenggaraan Pilkada.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Oktafian Syah Effendi, melalui Kasi Intelijen Aditya C Tarigan membenarkan adanya pemanggilan sejumlah Ketua PPK tersebut.

“Benar, masih tahap penyelidikan. Kami masih mengumpulkan data (puldata) dan keterangan (pulbaket),” ujar Aditya saat dikonfirmasi Tribunepos, Jumat (7/11/2025).

Meski belum diungkap berapa jumlah Ketua PPK yang dipanggil, pemeriksaan tahap awal ini disebut menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran hibah KPU OKU Timur yang dikucurkan untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Masih keterangan Kasi Intel, menyebutkan, penyelidikan Kejari ini dibuka atas dasar laporan masyarakat, bukan hasil audit internal.

Kejari belum memastikan apakah pemeriksaan akan berlanjut hingga ke pejabat struktural di KPU tingkat kabupaten.

“Untuk isi pemeriksaan belum bisa kami sampaikan karena itu sudah masuk substansi penyelidikan,” tambah Aditya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU OKU Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait penyelidikan tersebut. (*)

Jurnalis: Idnas Akasup