OKU TIMUR, TRIBUNEPOS — Aroma dugaan upaya penutupan kasus penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU OKU Timur senilai Rp39,8 miliar oleh Kejaksaan mulai terasa terang-terangan.
Sejumlah media yang sempat menayangkan berita soal penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur atas dana jumbo tersebut, diketahui sudah menurunkan atau menghapus artikelnya dari situs berita.
Setidaknya, ada tiga media yang sebelumnya mempublikasikan laporan penyelidikan Kejari OKU Timur terhadap dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024. Namun kini, tautan berita itu berubah menjadi “404 Not Found”.
Isu yang beredar menyebut, permintaan untuk menurunkan berita datang disertai janji sejumlah uang. Belum jelas apakah janji itu terealisasi, tapi faktanya berita-berita yang sempat ramai dibagikan di media sosial itu kini lenyap dari peredaran.
Sumber internal salah satu media mengungkap, pihaknya dihubungi oleh oknum yang mengaku dari KPU OKU Timur dan diminta menurunkan berita terkait penyelidikan dana hibah Rp39,8 miliar tersebut.
“Kami diminta takedown. Katanya arahan dari pihak KPU,” ujar sumber tersebut, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Namun sumber lain justru menyebut, tekanan datang bukan dari KPU melainkan dari oknum aparat penegak hukum.
“Ada dugaan permintaan takedown itu datang dari pihak Kejaksaan,” kata sumber lainnya.
Belum ada kejelasan pihak mana yang sebenarnya berada di balik manuver penghapusan berita ini. Tapi publik menilai, langkah semacam itu justru menimbulkan tanda tanya baru di tengah penyelidikan yang sedang berjalan.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intelijen Kejari OKU Timur, Aditya C. Tarigan, membantah tudingan bahwa pihaknya meminta media menurunkan berita.
“Itu tidak benar. Jangan menimbulkan opini yang tidak benar,” tegas Aditya, Kamis (13/11/2025).
Aditya bahkan balik meminta agar media yang menuding kejaksaan meminta takedown dapat menyebutkan nama wartawannya.
“Tolong disebutkan siapa yang bilang begitu. Kami tidak pernah minta berita diturunkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari OKU Timur tengah menyelidiki dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada 2024 yang dikelola KPU OKU Timur. Dari total Rp39,8 miliar dana yang digelontorkan, hanya tersisa Rp32 juta dalam laporan realisasi keuangan.
Sejumlah ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dimintai keterangan sebagai bagian dari penyelidikan. Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah dana miliaran rupiah itu benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau justru ada kebocoran dalam pelaksanaannya.
Kepala Kejari OKU Timur, Oktafian Syah Effendi, melalui Kasi Intel Aditya, membenarkan bahwa pemeriksaan masih berlangsung.
“Benar, masih tahap penyelidikan. Kami masih mengumpulkan data dan keterangan,” kata Aditya.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-08/L.6.21/Fd.1/10/2025.
Meski beberapa media memilih menghapus beritanya, penyelidikan Kejaksaan masih berlanjut. **












