Scroll untuk baca artikel
BeritaDesaOgan IlirSumselViral

Dana Bagi Hasil Lelang Lebak Lebung Mengendap Dua Tahun, Kades di Ogan Ilir Meledak Ribut di Rapat Pemkab

×

Dana Bagi Hasil Lelang Lebak Lebung Mengendap Dua Tahun, Kades di Ogan Ilir Meledak Ribut di Rapat Pemkab

Sebarkan artikel ini

OGAN ILIR, TRIBUNEPOS — Ketegangan pecah dalam rapat bersama Pemkab Ogan Ilir pada Kamis (27/11/2025), ketika para kepala desa mempertanyakan nasib dana bagi hasil lelang lebak lebung dari 2024 yang hingga kini belum dibagikan.

Padahal, menurut para kades, uang hasil lelang itu sudah masuk ke kas daerah selama dua tahun ini.

Para kades menilai Pemkab Ogan Ilir mengulur pencairan dana yang semestinya menjadi hak desa.

“Tahun 2026 ini pun belum tahu kapan jadwal pembagiannya,” ujar salah satu kepala desa kepada Tribunepos, yang menyesalkan minimnya kejelasan dari pemerintah daerah.

Persoalan tak berhenti di sana. Para kades juga mempersoalkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pola bagi hasil lelang lebak lebung.

Aturan yang berlaku saat ini memberi jatah hanya 30 persen untuk desa, sementara pemkab mengambil porsi terbesar.

Dalam rapat itu, sejumlah kades menuntut revisi Perbup agar desa mendapatkan pembagian 70 hingga 80 persen, bukan 30 persen.

Suasana rapat sempat memanas dan terjadi keributan antar para kades dengan pejabat pemerintah. Kericuhan itu membuat rapat terpaksa ditunda dua kali.

Besaran dana bagi hasil yang dipertanyakan nilainya tidak kecil. Desa Sunur, misalnya, memiliki potensi dari lelang lebak lebung yang mencapai Rp150 juta dari bagi Basil 30 persennya.

Hingga rapat selesai, Pemkab Ogan Ilir belum memberikan kepastian jadwal pembagian dana bagi hasil, termasuk kepastian revisi Perbup yang dituntut para kades.

Para kepala desa menyatakan akan terus menagih transparansi dan kepastian, agar dana yang seharusnya mengalir ke desa tidak kembali tertahan tanpa penjelasan. (*)

Jurnalis: Tri Andini Firdanti