OGAN ILIR, TRIBUNEPOS – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Dody Ari Wijaya menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi penguatan kepatuhan pembayaran iuran badan usaha di Kabupaten Ogan Ilir, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Rabu (10/12/2025 Kemarin.
Kegiatan sosialiasi membahas kepatuhan pembayaran iuran jaminan kesehatan, khususnya bagi badan usaha dengan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak dan beralih segmen yang merupakan bagian dari peran kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung penegakan regulasi dan kepastian hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dalam sosialisasi, Dody menyampaikan materi terkait kewajiban badan usaha dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan serta mekanisme penanganan peserta PBPU yang menunggak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman badan usaha agar patuh terhadap kewajiban administratif, sekaligus mencegah potensi pelanggaran yang dapat berdampak pada keberlangsungan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja di Kabupaten Ogan Ilir” Ujar Dody (*)
Jurnalis: Zahrah Amiya Tasya












