MUBA – Ledakan hebat kembali terjadi di sebuah sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Sumatera Selatan, menimbulkan keprihatinan dan kekhawatiran baru bagi warga setempat.
Padahal Kapolda Sumatera Selatan, dengan tegas menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir keberadaan dan operasi sumur minyak ilegal di wilayah MUBA.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah banyaknya terjadi ledakan dan kebakaran hebat di sumur-sumur tambang pengeboran minyak mentah ilegal (ilegal drilling), maupun gudang penyulingan minyak mentah (ilegal refenry) milik masyarakat.
Sudah banyak orang yang menjadi tersangka dalam kejahatan ilegal drilling maupun ilegal refenry di MUBA.
Namun faktanya, masih banyak terjadi aktivitas pengoboran minyak ilegal tersebut di MUBA. Seakan tak ada kapoknya.
Sudah menjadi rahasia umum, putaran uang dan keuntungan dari ilegal drilling maupun ilegal refenry cukup besar dan dinikmati berbagai pihak, menjadi alasan mengapa aktivitas ini masih terus beroperasi.
Peringatan dari kepolisian tak membuat ratusan tambang sumur ilegal driling di MUBA berhenti, malah semakin marak terjadi.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan. Apakah sengaja dibiarkan? Atau dilakukan pembiaran dulu, setelah terjadi insiden ledakan atau kebakaran baru diburuh, ditangkap dan dijadikan tersangka? Atau kecolongan?
Kali ini kembali suara ledakan dan kobaran api bercampur asap hitam yang membumbung tinggi berasal dari terbakarnya sumur minyak ilegal berada dalam sebuah kebun di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang menghebohkan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Diketahui aktivitas illegal drilling yang terbakar berada dalam sebuah kebun di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, MUBA, Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, dikelola Ayub (36).
Ayub merupakan warga Jl H Rd Suhur, RT 008, Penyengat Rendah, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Kebakaran yang terjadi di sumur minyak ilegal itu cukup lama.
Penyebab kobaran api bercampur asap hitam yang membumbung tinggi berasal dari ledakan aktivitas warga yang meras atau memindahkan minyak mentah hasil aktivitas illegal drilling menggunakan mesin pompa penyedot.
“Mesin penyedot mengeluarkan percikan api, menyambar bak penampungan minyak dan sumur minyak. Itu di satu titik berdekatan, semua milik tersangka,” sebut sebut Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo SIK MH, Selasa, 14 Mei 2024.
Tindakan kepolisian dari Polsek Keluang dan Polres Muba, mendatangi lokasi kejadian dan koordinasi dengan BPBD Muba.
Bersama masyarakat, melakukan upaya pemadaman. Semprot dengan alat pemadam air ringan (apar), air dicampur deterjen, dan kerahkan 5 alat berat.
Setelah diketahui pemilik atau pengelola sumur minyak ilegal yang terbakar itu, polisi langsung melakukan pengejaran.
Tim dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba, berhasil menciduk tersangka Ayub, di sebuah penginapan di Kota Sekayu, Senin dini hari, 13 Mei 2024.
“Tersangka kami amankan di penginapan, saat hendak menunggu pagi guna berusaha kabur ke luar kota (kembali ke Jambi),” beber Bondan.
Hingga Senin, 13 Mei 2024, api masih menyembur dari sumur minyak yang terbakar. Belum sepenuhnya padam.
Namun Selasa, 14 Mei 2024, Bondan menyebut api sudah berhasil dipadamkan.
“Tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam peristiwa tersebut,” sambung Bondan, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Bayung Lencir.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang hangus terbakar.
Seperti mesin pompa penyedot, selang bekas terbakar, kerangka motor bekas terbakar, katrol, canting dan tameng bekas terbakar. Set steger, dan 35 liter minyak mentah.
Atas peristiwa yang berulang ini, Polda Sumsel meminta para pemangku kepentingan di bidang minyak dan gas bumi (migas). Seperti SKK Migas, Pertamina, Kementerian ESDM, serta pemerintah daerah guna menertibkan aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal.
Kepada polisi, tersangka Ayub mengaku baru sebulan melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Muba.
“Baru tiga hari menghasilkan minyak dari sumurnya, jadi minyaknya masih dalam penampungan. Belum sempat dijual,” akunya.
Untuk tersangka Ayub, penyidik menjeratnya dengan Pasal 52 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang Penerapan Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHPidana Jo Pasal 188 KUHPidana. Ancamannya pidana 6 tahun penjara, dan denda Rp60 miliar. **