Scroll untuk baca artikel
Berita

Bawaslu ‘Dianaktirikan’ Pemkab Ogan Ilir Dibanding KPU, Soal Bantuan Mobil Operasional, Masyarakat: Janganlah Berlaku Tak Adil Begitu

×

Bawaslu ‘Dianaktirikan’ Pemkab Ogan Ilir Dibanding KPU, Soal Bantuan Mobil Operasional, Masyarakat: Janganlah Berlaku Tak Adil Begitu

Sebarkan artikel ini
Bawaslu 'Dianaktirikan' Pemkab Ogan Ilir, Dibanding KPU Soal Bantuan Pinjam Pakai Mobil Dinas

OGAN ILIR – Masyarakat Ogan Ilir menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir terkait pemberian bantuan pinjam pakai mobil dinas yang dinilai tidak adil antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Dalam upaya menunjang suksesnya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Ogan Ilir, Pemkab Ogan Ilir memberikan bantuan pinjam pakai lima mobil dinas kepada KPU.

Mobil-mobil tersebut terdiri dari 1 unit Mitsubishi Pajero untuk Ketua KPU dan 4 unit Toyota Avanza terbaru untuk anggota KPU lainnya.

Sementara itu, Bawaslu Ogan Ilir belum menerima bantuan serupa meskipun telah mengajukan permintaan. Yang ada hanya janji-janji saja.

Keadaan ini memicu pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Mereka mempertanyakan alasan di balik keputusan Pemkab yang memberikan bantuan hanya kepada KPU.

Padahal, kedua lembaga ini memiliki peran yang sama penting dalam penyelenggaraan Pemilukada.

“Kedua lembaga negara ini sama-sama penting bagi terselenggaranya Pemilukada di Ogan Ilir. Kenapa hanya KPU yang dapat bantuan pinjam pakai mobil dinas? Sedangkan Bawaslu tidak,” ujar salah satu masyarakat M. Taqwa, Rabu (6/6/24).

Masyarakat khawatir bahwa kurangnya dukungan operasional terhadap Bawaslu dapat mempengaruhi efektivitas pengawasan jalannya Pemilukada.

“Apa ada unsur kesengajaan untuk melemahkan fungsi Bawaslu dalam mengawasi jalannya Pemilukada nanti?” tambah warga tersebut.

Saat ini, KPU Ogan Ilir memiliki total 10 mobil dinas operasional, lima di antaranya merupakan bantuan pinjam pakai dari Pemkab Ogan Ilir, sementara lima lainnya adalah mobil dinas dari KPU RI.

Sebaliknya, Bawaslu Ogan Ilir hanya memiliki 3 mobil dinas saja yang semuanya merupakan bantuan dari Bawaslu RI.

Masyarakat berharap Pemkab Ogan Ilir dapat berlaku adil dan memberikan dukungan yang setara kepada kedua lembaga tersebut demi kelancaran dan kesuksesan Pemilukada di Ogan Ilir.

“Ada apa Pemkab Ogan Ilir? Janganlah berlaku tidak adil begitu,” pungkas warga.

Menanggapi hal tersebut, Kabag Umum Pemkab Ogan Ilir, Sunarto menjelaskan, bahwa Bawaslu Ogan Ilir sudah pernah diberikan pinjam pakai kendaraan operasional.

Tapi, kata Narto, karena unitnya tidak baru lagi maka oleh Bawaslu Ogan Ilir di over ke Bawaslu Provinsi Sumsel.

Sementara Bawaslu Ogan Ilir sudah mendapat bantuan unit baru bantuan dari Bawaslu Provinsi Sumsel. Maka kendaraan yang dipinjam pakaikan tadi, ditarik kembali oleh Pemkab Ogan Ilir.

“Kebetulan juga unit tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkab Ogan Ilir, oleh karena itu kami tarik kembali,” tulis Narto saat dikonfirmasi media ini, Kamis (6/6/24).

Ia beralasan, mengingat keterbatas unit yang ada di Pemkab Ogan Ilir, maka usulan unit yang baru yang diusulkan oleh Bawaslu belum dapat pihaknya penuhi.

“Kami (Pemkab Ogan Ilir), sedang mengupayakan penganggaran di APBD perubahan mendatang,” ujarnya.

Mengenai KPU Ogan Ilir mendapat bantuan pinjam pakai mobil dari Pemkab, Narto menceritakan alasan, bahwa kebetulan unit kendaraan yang diminta KPU sudah tersedia sesuai usulannya.

“Untuk operasional KPU kan belum ada, sehingga kami penuhi terlebih dahulu. Bahkan untuk ketua KPU pun kami pakaikan unit yang lama eks kepala OPD,” terangnya.

Narto tegaskan, jadi sudah jelas tidak ada pilih kasih atau tendensius dari Pemkab Ogan Ilir soal bantuan fasilitasi untuk Bawaslu dan KPU.

“Kami minta agar teman-teman juga memahami kondisi Pemkab secara umum sehingga tidak menimbulkan opini negatif di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya. **