Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomiNasionalPalembangSumsel

Begini Besaran Gaji UMK Palembang 2024 dan Seluruh Kabupaten Kota di Sumsel

×

Begini Besaran Gaji UMK Palembang 2024 dan Seluruh Kabupaten Kota di Sumsel

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi uang

PALEMBANG, TRIBUNEPOS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Palembang untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.677.591. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 3,86 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.565.409.

Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Palembang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Tenaga Kerja Palembang, pengusaha, serikat buruh, dan akademisi. Besaran UMR Palembang 2024 ini tidak jauh berbeda dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan yang ditetapkan sebesar Rp 3.456.874.

Sebagai perbandingan, upah minimum di beberapa daerah tetangga adalah sebagai berikut: Musi Banyuasin menetapkan upah minimum sebesar Rp 3.502.873, sementara Banyuasin menetapkan Rp 3.488.288.

Berikut rincian lengkap upah minimum kerja di seluruh kabupaten/kota Provinsi Sumatera Selatan:

– Kota Palembang: Rp 3.677.591
– Muara Enim: Rp 3.538.556
– Musi Banyuasin: Rp 3.502.873
– Banyuasin: Rp 3.442.243
– Ogan Ilir: Rp 3.456.874
– Ogan Komering Ilir: Rp 3.456.874
– Ogan Komering Ulu: Rp 3.456.874
– Ogan Komering Ulu Timur: Rp 3.464.303
– Ogan Komering Ulu Selatan: Rp 3.456.874
– Penukal Abab Lematang Ilir: Rp 3.456.874
– Lubuklinggau: Rp 3.456.874
– Prabumulih: Rp 3.456.874
– Empat Lawang: Rp 3.456.874
– Lahat: Rp 3.456.874
– Pagar Alam: Rp 3.456.874
– Musi Rawas: Rp 3.456.874
– Musi Rawas Utara: Rp 3.456.874

Data tersebut menunjukkan bahwa UMK Kota Palembang merupakan yang tertinggi di Sumatera Selatan. Banyak kabupaten/kota lain tidak menetapkan upah minimum sendiri sehingga otomatis mengikuti UMP.

Penetapan upah minimum mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa yang mencakup tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. UMR ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perlindungan terhadap pekerja dapat lebih terjamin, dan perusahaan diharapkan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Keputusan ini merupakan hasil dari kerjasama tripartit antara Pemkot Palembang, Pemprov Sumatera Selatan, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh, yang kemudian disahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan.

Pemerintah berharap kenaikan UMR ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (*)