Laporan Jurnalis: Fadila Sangkut/ Tribunepos Ogan Ilir
OGAN ILIR, TRIBUNEPOS – Pemerintah Kecamatan Pemulutan Barat menggelar rapat lintas sektor di Puskesmas Pemulutan Barat pada Selasa (26/8/25). Pertemuan itu dihadiri oleh seluruh kepala desa, perangkat desa, bidan desa, serta koordinator wilayah pendidikan.
Rapat dipimpin oleh Pelaksana Tugas Camat Pemulutan Barat, M. Aswan Frana, SH, untuk menindaklanjuti perubahan aturan terkait posyandu.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2024 yang menegaskan posyandu kini berdiri sebagai lembaga tersendiri, tidak lagi berada di bawah naungan PKK.
“Aspek kelembagaan sudah jelas. Seluruh desa dan bidan desa sudah memahami arah regulasi ini. Mulai 2025 kita bergerak sesuai pedoman Permendagri,” kata Aswan kepada Tribunepos (26/8).
Ia menekankan agar pemerintah desa tidak terburu-buru dalam mengalokasikan anggaran.
Menurut dia, petunjuk teknis dan Peraturan Bupati Ogan Ilir masih ditunggu agar pengelolaan posyandu bisa berjalan sesuai aturan.
“Maju boleh, tapi tetap legal. Jangan sampai kita menabrak aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi baru itu, posyandu diharapkan tetap menjadi garda depan pelayanan kesehatan masyarakat desa, sekaligus memperkuat kemandirian kelembagaan tanpa kehilangan dukungan pemerintah daerah. **