Scroll untuk baca artikel
BeritaESDMHukum & KriminalMubaNasionalPolisiSumselViral

Deni Altaroli Soroti Dugaan Kebal Hukum Joko Keban, Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Sekayu

×

Deni Altaroli Soroti Dugaan Kebal Hukum Joko Keban, Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Sekayu

Sebarkan artikel ini
Deni Altaroli, SH, Aktivis muda sekaligus tokoh pemuda Musi Banyuasin. _dok. Tribunepos.umbaran.com 
Permen ESDM Sudah Terbit, Tapi Sumur Ilegal Masih Beroperasi?

TRIBUNEPOS, SEKAYU – Aktivis muda sekaligus tokoh pemuda Musi Banyuasin, Deni Altaroli, SH, menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerjasama Pengelolaan Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Ia menilai, regulasi tersebut belum sepenuhnya dijalankan secara tegas oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH).

“Permen ESDM ini semestinya menjadi jalan tengah dalam mengatur dan melegalkan aktivitas pengeboran minyak rakyat melalui skema kerja sama dengan BUMD, koperasi, atau UMKM. Namun faktanya, hingga saat ini penerapannya masih belum optimal,” ujar Deni saat ditemui di Sekayu, Selasa (2/7/2025).

Salah satu kasus yang ia soroti adalah aktivitas pengeboran minyak diduga ilegal oleh seorang warga bernama Joko di Dusun 7, Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin — wilayah yang kerap disebut sebagai area PT. PIP.

Menurut Deni, meskipun sumur milik Joko disebut-sebut telah didata oleh pihak terkait, bukan berarti hal tersebut menjadikan kegiatan tersebut legal, apalagi kebal hukum.

“Pendataan hanyalah salah satu tahapan awal. Untuk menjadi sah, harus melalui rapat penetapan oleh tim gabungan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara inventarisasi, ditandatangani oleh semua pihak berwenang — gubernur atau yang mewakili, bupati, Kepala SKK Migas atau BPMA, serta kontraktor,” tegasnya.

Lebih mengkhawatirkan, Joko juga diduga menjalankan bisnis penjualan pipa galvanis dan jasa pengelasan untuk aktivitas pengeboran tanpa izin resmi. Ia bahkan diketahui tinggal bebas di Kota Tangerang, tanpa tersentuh proses hukum, meskipun aktivitasnya diduga merugikan lingkungan dan negara.

“Ini yang jadi pertanyaan publik. Ketika masyarakat kecil ditekan karena alasan perizinan, ada pihak lain yang bisa leluasa beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” sindir Deni.

Ia menambahkan, Pemkab Muba memang telah melakukan sosialisasi terkait Permen ESDM No. 14/2025, yang dilaksanakan beberapa pekan lalu di Pendopoan Bupati. Namun, langkah tersebut belum diiringi dengan tindakan konkret di lapangan.

“Permen ESDM itu menegaskan bahwa kerjasama pengelolaan sumur minyak oleh BUMD, koperasi, atau UMKM sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan 15 hanya bisa dilaksanakan setelah proses inventarisasi rampung.
Hingga hari ini, belum ada kejelasan apakah sumur milik Joko telah masuk dalam daftar resmi sumur rakyat yang sah atau belum,” tegas alumnus Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang yang akrab disapa Bung Den tersebut.

Joko: Saya Mau Ikut Aturan, Tapi Belum Pernah Didata

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh Tribunepos, Joko—pemilik sumur yang disebut—menyampaikan keberatannya atas anggapan bahwa ia kebal hukum. Ia mengaku siap mengikuti aturan pemerintah, tetapi hingga kini belum pernah didata oleh pihak berwenang.

“Saya punya tiga titik sumur dan sudah berjalan hampir setahun. Aturan baru ini justru kami tunggu-tunggu, supaya usaha kami bisa legal. Tapi kenapa saya malah divonis tidak layak, padahal belum pernah didata? Kami ingin ikut. Saya bahkan kaget dianggap kebal hukum, padahal kami hanya ingin nyaman bekerja,” ujarnya.

Joko juga menyebut bahwa di wilayah tersebut ada ratusan, bahkan ribuan pelaku pengeboran minyak rakyat, baik skala besar, sedang maupun kecil.

“Kami sanggup ikut aturan, demi kebaikan bersama. Prinsipnya, kami terbuka untuk bekerja sesuai kebijakan pemerintah. Tapi sampai sekarang, kami masih menunggu kepastian dan pendataan resmi,” ucapnya.

Terkait usaha penjualan pipa galvanis dan jasa pengelasan yang juga disorot, Joko menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah usaha biasa, seperti halnya usaha lainnya yang berbasis permintaan.

“Itu usaha umum saja. Kalau ada yang pesan, ya kami buat. Sama seperti bengkel atau toko lainnya. Kalau memang harus ada izin, tentu kami akan ikuti sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ketika disinggung apakah dirinya pernah mengalami gesekan atau benturan dengan oknum pemerintah maupun sesama pengusaha, Joko menegaskan tidak pernah terjadi hal semacam itu.

“Sejauh ini tidak ada, semuanya berjalan baik-baik saja. Kami menjalankan usaha seperti halnya pengusaha sumur bor milik masyarakat lainnya,” jawabnya.

Meski demikian, ia tak menampik kemungkinan adanya pihak yang tidak menyukainya.

“Kalau ada yang tidak suka dengan saya, saya sendiri kurang tahu dan tidak bisa menilai,” pungkasnya.

Di lain pihak, Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, Aiptu Heri Pita, turut memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh Tribunepos terkait aktivitas sumur minyak ilegal di wilayah hukumnya.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya saat ini masih mengikuti arahan dari instansi berwenang, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) terkait pengelolaan minyak dan gas bumi.

“Permennya sudah turun, Bang,” ujar Aiptu Heri Pita saat dihubungi, sembari menjelaskan bahwa proses sosialisasi aturan baru tersebut sedang berjalan di lapangan.

Ia menambahkan bahwa dalam konteks penegakan hukum maupun langkah-langkah teknis lainnya, Polsek Sanga Desa tetap menunggu petunjuk resmi dari pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan langsung.

“Kami di tingkat kepolisian hanya bisa bertindak berdasarkan arahan dan regulasi yang sudah jelas. Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu instruksi lanjutan dari instansi yang membidangi langsung sektor ini,” ungkapnya.

Pernyataan ini sekaligus menunjukkan bahwa koordinasi lintas sektor masih menjadi elemen penting dalam menangani persoalan sumur minyak ilegal, agar penindakan dapat dilakukan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. **

Jurnalis: Andi

 

Editor: SPH