PALEMBANG, TRIBUNEPOS – Delapan oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, diduga melakukan penggeledahan rumah warga tanpa izin dan tanpa melibatkan ketua RT, yang dinilai melanggar prosedur hukum dan hak asasi manusia.
Peristiwa itu terjadi, Minggu (17/11/2025) lalu di rumah Ardiansyah (35), warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Menurut keterangan pelapor, delapan anggota polisi mendatangi rumahnya saat ia sedang beristirahat di kamar. Tanpa menunjukkan surat izin penggeledahan, para petugas langsung masuk ke rumah dan menggeledah serta mengacak-acak isi rumah.
Salah satu oknum yang diduga menjabat sebagai kepala unit (Kanit) Edy Zulkarnain, masuk ke kamar pribadi Ardiansyah tanpa izin dan menuduhnya terlibat transaksi narkoba.
Saat kejadian, istri dan anak pelapor berada di dalam rumah. Istri Ardiansyah yang semula berada di luar kamar kemudian masuk dan membangunkan suaminya. Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh anak dan istrinya, yang menurut pelapor menimbulkan trauma dan ketakutan.
Seorang warga setempat membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Mereka datang tanpa izin ketua RT dan langsung menggeledah rumah sambil mengacak-acak isi rumah,” kata warga itu.
Merasa dirugikan, Ardiansyah menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia berencana melaporkan kejadian tersebut ke Tim Reformasi Polri dengan didampingi kuasa hukum.
“Saya akan melapor untuk mencari keadilan dan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Kuasa hukum pelapor, Deli Afrianto SH, menyatakan penggeledahan tanpa izin melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia merujuk Pasal 32 KUHAP yang mengatur bahwa penggeledahan harus dilakukan dengan izin tertulis dari hakim atau pejabat berwenang.
Deli menambahkan, jika penggeledahan dilakukan tanpa izin dan tidak ditemukan barang bukti, maka tindakan tersebut dapat dinilai melanggar prosedur hukum dan hak asasi manusia.
“Hasil penggeledahan tanpa izin juga dapat dinyatakan tidak sah dan tidak bisa dijadikan alat bukti,” kata dia, Kamis (18/12/ 2025).
Ia juga menyinggung Pasal 167 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara, yang dapat dikenakan pidana jika terbukti merampas atau mengganggu hak warga negara.
Hingga berita ini diturunkan, Bidang Propam Polrestabes Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (*)
Jurnalis: Hendra Wijaya












