OGAN ILIR, TRIBUNEPOS.COM — Setelah lima bulan menunggu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjadwalkan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir.
Sidang tersebut akan digelar pada Rabu, 11 Desember 2024, bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Jakabaring, Palembang.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Tribunepos, perkara ini terdaftar dengan nomor 210-PKE-DKPP/IX/2024. Pengaduan diajukan oleh Bawaslu Ogan Ilir terhadap Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah serta empat anggotanya, yaitu Rusdi, Arbain, Roby Ardiansyah, dan Yahya.
Bawaslu mendalilkan bahwa kelima komisioner KPU Ogan Ilir meloloskan 51 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga terafiliasi dengan partai politik. Nama-nama tersebut ditemukan terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), yang seharusnya menjadi indikasi ketidaknetralan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut prinsip netralitas penyelenggara pemilu. Publik Ogan Ilir kini menunggu jalannya sidang DKPP yang dianggap sebagai ujian besar bagi integritas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Ogan Ilir.
Keputusan DKPP nantinya akan menentukan nasib kelima komisioner KPU Ogan Ilir: apakah mereka akan tetap menjabat, mendapatkan sanksi ringan, atau bahkan diberhentikan secara tidak hormat. Semuanya terpulang pada DKPP.
![](https://tribunepos.umbaran.com/wp-content/uploads/2024/12/Screenshot_20241206-124447_All-PDF-Reader.png)
Sidang ini tidak hanya menjadi momen penting bagi Bawaslu dan KPU Ogan Ilir, tetapi juga akan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DKPP.
Nama-nama seperti Masjidah, Ketua KPU Ogan Ilir, beserta empat anggotanya—Rusdi Daduk, Arbain, Robi, dan Yahya— kini berada di ujung persidangan.
Bagi mereka, keputusan DKPP ini menjadi penentu nasib: Apakah mereka akan terus menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu, atau harus lengser dengan beban sebagai penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran etik yang berat?
Untuk diketahui, sidang akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.
Sidang ini bersifat terbuka untuk umum dan akan disiarkan langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. Publik dan wartawan dipersilakan hadir atau mengikuti siaran langsung untuk memantau jalannya persidangan. **