Scroll untuk baca artikel
Berita

DPRD Ingatkan Bawaslu Ogan Ilir Hati-Hati Gunakan Dana Hibah Pilkada Rp17,8 M: “Jangan Jatuh ke Lobang yang Sama”

×

DPRD Ingatkan Bawaslu Ogan Ilir Hati-Hati Gunakan Dana Hibah Pilkada Rp17,8 M: “Jangan Jatuh ke Lobang yang Sama”

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Ogan Ilir, Rahmadi Djakfar

TRIBUNEPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk berhati-hati dalam menggunakan dana hibah Pilkada sebesar Rp 17,8 miliar.

Peringatan ini disampaikan mengingat adanya anggaran sebesar Rp 7 miliar yang sudah ditransfer ke kas Bawaslu pada tahun 2023 namun tidak terserap, karena Bawaslu belum memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penggunaannya dari Bawaslu RI.

Anggota DPRD Ogan Ilir, Rahmadi Djakfar, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan sisa dana hibah tersebut.

“Kami sudah memanggil Bawaslu dan mengingatkan untuk berhati-hati dan tidak jatuh ke lobang yang sama. Pengelolaan nggaran harus digunakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai peruntukannya. Harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan transparans. Intinya jangan dikorupsi,” kata Haji Madek sapaan Rahmadi Djakfar kepada Tribunepos.com, Sabtu (25/5/24).

Anggota Komisi 1 DPRD Ogan Ilir ini juga menyoroti masalah administrasi dan perencanaan di Bawaslu yang menyebabkan tidak terserapnya dana tersebut.

“Ketidaktersediaan juklak dan juknis dari Bawaslu RI menunjukkan adanya kelemahan dalam koordinasi dan perencanaan. Hal ini harus segera diperbaiki agar dana yang ada dapat digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Logo KPU dan Bawaslu

Selain itu, DPRD juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir untuk menggunakan dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 49 miliar dengan benar. Rahmadi menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran adalah kunci untuk mencegah terjadinya penyelewengan atau korupsi.

“KPU Ogan Ilir harus memastikan bahwa setiap rupiah dari dana hibah ini digunakan sesuai dengan peraturan dan kebutuhan pelaksanaan Pilkada. Kami tidak ingin mendengar adanya kasus penyimpangan atau korupsi yang dapat merusak integritas proses demokrasi di daerah Ogan Ilir ini,” kata Rahmadi.

Untuk memastikan penggunaan dana yang tepat, DPRD akan terus melakukan pengawasan dan meminta laporan berkala dari Bawaslu dan KPU Ogan Ilir mengenai perkembangan penggunaan anggaran.

Pesan ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan dan komitmen DPRD dalam memastikan bahwa setiap anggaran yang diberikan untuk pelaksanaan Pilkada digunakan dengan sebaik-baiknya demi terciptanya proses demokrasi yang bersih dan kredibel.

“Kami akan mengawal proses ini dengan ketat. Setiap penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan dan transparan,” tegasnya.

Peringatan ini menjadi sinyal bagi Bawaslu dan KPU Ogan Ilir untuk memperbaiki sistem manajemen anggaran mereka dan memastikan bahwa dana hibah Pilkada digunakan secara efektif dan efisien demi kelancaran dan kredibilitas pemilihan kepala daerah di Ogan Ilir.

Perlu diketahui, Komisi I DPRD Ogan Ilir akan kembali memanggil Bawaslu dan KPU dan dijadwalkan Juni mendatang. Sebelumnya, baik Bawaslu dan KPU sudah dipanggil Komisi I, berhubung KPU hanya 2 orang anggotanya yang hadir (Yahya dan Arbain), sedangkan Bawaslu belum memberikan informasi rinci yang diminta DPRD. Komisi 1 menjadwalkan akan kembali memanggil 2 lembaga penyelenggara pemilu tersebut. **