TRIBUNEPOS.UMBARAN.COM – Di bawah kepemimpinan Penjabat Bupati Mesuji, Febrizal Levi Sukmana, rapat paripurna pembicaraan tingkat II berlangsung dengan penuh makna pada hari Selasa, 6 Agustus 2024 kemarin.
Rapat ini menandai momen penting dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024.
Nota kesepakatan ini merupakan hasil dari pembahasan yang mendalam dan sesuai dengan berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam sambutannya, Levi Sukmana memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mesuji serta Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas dedikasi mereka dalam proses pembahasan KUPA dan PPAS.
“Proses ini bukanlah perjalanan yang mudah; ada banyak dinamika yang kami hadapi. Namun, kerja keras semua pihak telah membuahkan hasil yang positif,” ujar Levi.
Ia juga mengakui adanya kekurangan selama proses tersebut dan meminta maaf jika ada hal-hal yang kurang memuaskan.
Nota kesepakatan ini mengarahkan perhatian pada proyeksi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mesuji yang diharapkan mencapai antara 3,50 hingga 5,0 persen pada tahun 2024.
Sektor-sektor vital seperti Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan diharapkan dapat menjadi motor penggerak utama dalam perbaikan kondisi perekonomian daerah.
Rincian kebijakan yang disepakati mencakup:
1. Pendapatan Daerah: Ditargetkan mencapai Rp1.048.642.983.985, mengalami kenaikan sebesar Rp25.423.434.880 dibandingkan kebijakan sebelumnya.
2. Belanja Daerah: Dianggarkan sebesar Rp1.078.477.569.937, dengan penurunan sebesar Rp7.399.313.615 dari anggaran sebelumnya.
3. Pembiayaan Daerah: Diperkirakan sebesar Rp29.834.585.952, berkurang sebesar Rp32.822.748.495.
Levi menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Nomor 15 Tahun 2023.
Menyusul langkah ini, pemerintah daerah akan menerbitkan surat edaran mengenai Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah sebagai dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2024.
Levi berharap agar Rancangan Peraturan Daerah ini dapat segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Mesuji.
“Kami yakin bahwa langkah ini akan membawa perubahan positif dan membantu kita mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” tambahnya. (*)
Jadilah bagian dari perjuangan Tribunepos, bangun Indonesia dengan Literasi!