Scroll untuk baca artikel
BeritaBerita UtamaNasionalPendidikanSumsel

Dugaan Pungli Berkedok Aplikasi SPMB di Sekolah Negeri OKI, Dana BOS Jadi Tameng?

×

Dugaan Pungli Berkedok Aplikasi SPMB di Sekolah Negeri OKI, Dana BOS Jadi Tameng?

Sebarkan artikel ini
Forum Wartawan Independen Nusantara (For-Win) Kabupaten OKI melalui ketuanya, Agung Jepiansyah, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan. _dok/Tribunepos.umbaran.com

TRIBUNEPOS, KAYUAGUNG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Seorang oknum Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di salah satu kecamatan di OKI berinisial A, diduga memungut biaya sebesar Rp 1.500 per siswa untuk pengadaan aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara online.

Menanggapi hal ini, Forum Wartawan Independen Nusantara (For-Win) Kabupaten OKI melalui ketuanya, Agung Jepiansyah, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan.

“Terkait dugaan pungli ini, kami meminta agar APH tidak menunggu terlalu lama. Segera panggil dan periksa oknum K3S itu. Jika terbukti, ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan pelakunya harus diberi sanksi tegas,” tegas Agung.

Agung menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), setiap bentuk pungutan tanpa dasar hukum dalam penyelenggaraan layanan publik, termasuk sektor pendidikan, dapat dikategorikan sebagai pungli dan wajib diproses secara hukum.

Selain itu, For-Win OKI juga meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) di setiap satuan pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Kalau benar ada pungutan di luar mekanisme resmi, itu artinya melanggar Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Aturan tersebut secara tegas melarang pihak sekolah atau komite melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa atau wali murid,” ujarnya.

Praktik pungli di dunia pendidikan, lanjut Agung, juga bertentangan dengan sejumlah regulasi penting, di antaranya:

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin pendidikan dasar bebas dari pungutan biaya.

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi merupakan tindak pidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, yang memberi kewenangan penuh kepada aparat untuk menindak pungutan liar di sektor pelayanan publik.

Sementara itu, mengutip pemberitaan dari salah satu media lokal, oknum Ketua K3S yang bersangkutan membantah adanya pungutan terhadap siswa.

Ia menegaskan bahwa seluruh biaya pengadaan aplikasi SPMB online telah dianggarkan melalui Dana BOS dan dituangkan secara resmi dalam RKAS masing-masing sekolah.

“Kami pastikan tidak ada pungutan kepada siswa maupun wali murid. Semua pembiayaan pengadaan aplikasi SPMB online berasal dari Dana BOS dan telah sesuai dengan RKAS,” ujar oknum K3S tersebut. **