Scroll untuk baca artikel
BeritaKorupsiNasional

Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara

×

Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. (Foto: Tribunepos)

OGAN ILIR, TRIBUNEPOS — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi di perusahaan pelat merah tersebut.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/25).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada Antonius. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Vonis ini mempertegas komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini menjadi sorotan publik.

Korupsi di perusahaan pelat merah seperti Taspen menimbulkan kerugian besar bagi negara, sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana investasi yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kasus Antonius menambah daftar panjang pejabat BUMN yang terseret perkara korupsi. Publik menilai, vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengelola dana publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi. **