TRIBUNEPOS, MURATARA — Tekanan warga akhirnya membuahkan hasil. Sebanyak empat unit alat berat jenis ekskavator yang selama ini digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya dikeluarkan dari lokasi.
Langkah ini merupakan respons atas aksi demonstrasi besar-besaran warga yang menolak tambang ilegal karena dianggap mencemari lingkungan, terutama Sungai Rawas yang menjadi sumber kehidupan utama masyarakat sekitar.
Proses pengeluaran alat berat dilakukan oleh pemilik tambang secara mandiri pada Selasa siang, 17 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Ekskavator dibawa keluar dari lokasi tambang menggunakan truk self loader, dengan pengawalan tak langsung dari pihak kepolisian.
“Terpantau satu unit alat berat jenis ekskavator keluar dari lokasi tambang emas ilegal. Itu adalah alat milik pemilik tambang yang dievakuasi sendiri,” ujar Ps Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Didian Perkasa, Rabu (18/6/2025).
Didian menyebutkan, hingga saat ini total empat unit alat berat telah meninggalkan lokasi tambang tanpa hambatan berarti.
“Alat-alat berat tersebut keluar melalui jalur desa dan sudah sampai ke Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dengan aman dan tertib,” katanya.
Pihak kepolisian, lanjut Didian, akan terus melakukan pemantauan dan deteksi dini terhadap pergerakan alat berat lainnya serta potensi aktivitas tambang ilegal susulan.
“Belum diketahui secara pasti total alat berat yang ada, tapi yang jelas empat ekskavator sudah keluar. Kami akan terus melakukan monitoring di lapangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Rawas Ulu Iptu Harry menambahkan, sebagai langkah pencegahan, pihaknya telah memasang sejumlah spanduk berisi larangan aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah titik strategis.
“Spanduk imbauan telah kami pasang di area tambang, di sepanjang aliran Sungai Rawas, serta di lima desa yakni Desa Jangkat, Pulau Kidak, Muara Kuis, Muara Kulam, dan Napalicin,” ungkapnya.
Spanduk tersebut mengingatkan warga agar tidak terlibat dalam penambangan ilegal, baik dengan menggunakan dompeng maupun alat berat, karena dampaknya sangat merusak lingkungan.
Aksi Warga Memanas
Sebelumnya, ratusan warga Kecamatan Rawas Ulu turun ke jalan pada Jumat pagi, 13 Juni 2025, dalam aksi penolakan tambang emas ilegal yang merusak ekosistem sungai.
Aksi berlangsung di depan Kantor Camat Rawas Ulu, Kelurahan Surulangun, dan memuncak saat massa memblokade Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di simpang tiga Pasar Surulangun dengan membakar ban sebagai bentuk protes keras.
Warga menuntut pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang emas ilegal dan segera mengevakuasi seluruh alat berat yang masih beroperasi.
Air Sungai Rawas yang menjadi sumber air utama bagi warga dilaporkan mengalami pencemaran berat: keruh, berbuih, dan tak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kini, dengan keluarnya empat alat berat dari lokasi tambang, masyarakat berharap langkah ini menjadi awal dari penertiban tambang emas ilegal di Muratara secara menyeluruh. **
Kontributor: Yenni Maria