Scroll untuk baca artikel
BeritaDesaNasionalOgan IlirSumsel

Empat Tahun Berlarut, Sengketa Batas Desa Burai–Tanjung Baru Tak Kunjung Usai, Warga Minta Bupati Selesaikan, Mau Tidak?

×

Empat Tahun Berlarut, Sengketa Batas Desa Burai–Tanjung Baru Tak Kunjung Usai, Warga Minta Bupati Selesaikan, Mau Tidak?

Sebarkan artikel ini
Laporan: Tri Andini Firdanti/ Jurnalis Tribunepos

OGAN ILIR, TRIBUNEPOS — Empat tahun sudah sengketa batas wilayah antara Desa Burai dan Desa Tanjung Baru, Kabupaten Ogan Ilir, tak kunjung tuntas. Warga kini mulai kehilangan sabar. Mereka menuntut Bupati Ogan Ilir turun langsung menyelesaikan persoalan yang dianggap lamban dan berlarut-larut.

Kepala Desa Burai, Erik Asrillah, menegaskan persoalan ini muncul akibat ketidaktepatan penetapan batas administratif antar dua desa bertetangga tersebut. Imbasnya, sejumlah objek lelang milik Desa Burai berpindah ke wilayah administrasi Desa Tanjung Baru tanpa kejelasan hukum.

“Kami sudah berkali-kali meminta kejelasan kepada pihak kecamatan dan bagian tata pemerintahan. Tapi sampai hari ini tidak ada keputusan resmi. Ini menyangkut hak wilayah dan aset desa, warga mulai resah,” ujar Erik dengan nada tegas, Selasa (28/10/2025).

Sejak 2021, tokoh masyarakat Desa Burai telah beberapa kali menggelar pertemuan untuk mencari jalan keluar, namun semua upaya mentok di meja birokrasi. Mediasi demi mediasi dilakukan, tapi tanpa hasil nyata.

Warga Burai kini bersuara lantang, Bupati harus turun tangan langsung. Mereka menilai tanpa langkah tegas dari pemerintah daerah, konflik batas ini hanya akan menjadi bom waktu yang bisa memicu gesekan sosial di lapangan.

“Kami tidak mau konflik. Kami hanya ingin batas yang sah dan adil. Jangan dibiarkan berlarut. Kalau pemerintah diam, warga akan terus menuntut,” kata salah satu tokoh masyarakat Burai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir maupun Kecamatan terkait desakan warga tersebut. Namun suara masyarakat Burai semakin keras: mereka menuntut penyelesaian segera, terbuka, dan berpihak pada keadilan.

Empat tahun penantian sudah cukup lama. Kini warga hanya ingin satu jawaban dari Bupati — selesaikan, atau biarkan masalah ini terus jadi bara di perbatasan. (*)