Scroll untuk baca artikel
BeritaOgan IlirPolisi

ETLE Kembali Berlaku di Ogan Ilir, Warga Diminta Tertib Berlalu Lintas

×

ETLE Kembali Berlaku di Ogan Ilir, Warga Diminta Tertib Berlalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. (Foto: Ist)
Laporan: Fadila Sangkut/ Jurnalis Magang Tribunepos

INDRALAYA, TRIBUNEPOS Setelah sempat vakum, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kembali diberlakukan di Kabupaten Ogan Ilir sejak awal Juli 2025. Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mengedukasi sekaligus menindak tegas pelanggaran lalu lintas di wilayah tersebut.

Penerapan ETLE difokuskan di dua titik utama, yakni di Jalan Lintas Timur KM 34 tepat di depan Kantor Pemda Lama Ogan Ilir, dan Jalan Lintas Palembang–Prabumulih di depan Universitas Sriwijaya (Unsri) Indralaya.

Menurut Ilham, anggota Satlantas Polsek Indralaya, kamera ETLE akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas, mulai dari melanggar rambu, tidak memakai helm, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.

“Surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data STNK. Pemilik wajib mengonfirmasi dan membayar denda melalui kanal resmi yang tersedia,” ujarnya kepada Tribunepos, Kamis (14/8/25).

Bagi pemilik kendaraan yang mengabaikan konfirmasi atau tidak membayar denda, pihak kepolisian akan menerapkan sanksi berupa pemblokiran sementara STNK.

“ETLE ini bukan hanya soal penindakan, tapi juga bagian dari upaya kami menumbuhkan budaya tertib di jalan raya,” tegas Ilham.

Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat, khususnya warga lokal, untuk mematuhi rambu lalu lintas, menggunakan perlengkapan berkendara yang benar, serta menjaga keselamatan diri dan orang lain. Dengan sistem tilang elektronik, pelanggar tak lagi bisa bersembunyi di balik celah-celah razia manual. **