Dimana Kapolres Ogan Ilir?
TRIBUNEPOS – Gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang berlokasi di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terbakar hebat pada Rabu sore, 16 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Ledakan keras sempat menggemparkan warga sekitar dan menimbulkan kepanikan.
Ironisnya, lokasi gudang tersebut hanya berjarak sekitar satu kilometer dari Markas Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, bagaimana bisa aktivitas melanggar hukum seperti ini berjalan begitu lama tanpa terdeteksi atau ditindak?
“Saya kira itu kandang ayam, ternyata gudang minyak ilegal. Aneh, kenapa bisa ada aktivitas seperti ini dekat sekali dari Polres. Ke mana polisi selama ini? Jangan-jangan memang ada pembiaran atau malah bekingan dari oknum,” kata M. Taqwa, seorang aktivis Ogan Ilir, Kamis, 17 April 2025.
Taqwa mendesak agar Kapolda Sumsel turun tangan dan menindak tegas jika ditemukan adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam praktik ilegal tersebut.
Ia juga berencana melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polda Sumsel untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi.
“Kami minta Propam turun. Ini harus diusut tuntas, ada beberapa oknum polisi yang harus diperiksa Propam” tegas Taqwa.
Bukan yang Pertama
Kebakaran gudang BBM ilegal di Ogan Ilir bukanlah hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, peristiwa serupa sudah berulang kali terjadi di berbagai titik di wilayah ini. Namun sayangnya, belum pernah ada penindakan tegas yang benar-benar menghentikan praktik kotor ini.
Situasi ini menimbulkan kesan bahwa ada sistem perlindungan terhadap para pelaku.
“Ini sudah kesekian kalinya gudang minyak ilegal terbakar di Ogan Ilir, tapi seperti tak pernah jadi pelajaran. Kalau tak ada pembiaran, mustahil kejadian seperti ini terus berulang,” kata Taqwa.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Kegiatan penampungan dan distribusi BBM tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf b, yang menyatakan,
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Apabila terbukti ada aparat yang turut serta membekingi atau membiarkan aktivitas tersebut, maka mereka bisa dijerat dengan pasal pembiaran atau turut serta dalam kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP, serta melanggar disiplin dan kode etik Polri.
Sanksi terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), penurunan pangkat, penjara dalam sidang pidana umum, sanksi etik berat dari komisi kode etik Polri.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Ilham dan Kepala Tim (katim) Pidsus Reskrim, Tedi Guntara, yang merupakan pihak paling relevan untuk menjelaskan keberadaan gudang ilegal tersebut, belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp hingga Kamis siang belum mendapat respons.
Untuk diketahui, gudang BBM ilegal yang terbakar ini menjadi bukti nyata bahwa praktik minyak ilegal di Ogan Ilir masih marak dan seolah mendapatkan tempat, bahkan di bawah ‘hidung’ aparat penegak hukum.
“Ini penuh kejanggalan, maka akan kami laporkan,” tutup Taqwa. **