PALEMBANG, TRIBUNEPOS.COM – Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS), Andi Leo, mengecam pernyataan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kristanto Sahat, yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI untuk mempidanakan pengunjung sidang yang memprotes putusannya.
Putusan tersebut menjatuhkan vonis pidana terhadap mantan Kepala Desa Gunung Batu, Asmadi, selama tujuh tahun penjara atas kasus korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) OKI.
Andi Leo menyatakan bahwa Hakim Kristanto Sahat, SH MH, seharusnya menunjukkan sikap rendah hati dan memahami keterbatasan pengunjung sidang.
“Terkait hal ini, kami berencana melaporkan putusan Majelis Hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY),” ujar Andi Leo.
“Kami berharap KY RI memeriksa putusan majelis hakim ini, terutama dalam rangka penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim, khususnya butir profesionalisme dan disiplin tinggi,” tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim merasa kesal karena seorang pengunjung, yang diduga kerabat terdakwa Asmadi, tidak terima atas vonis tujuh tahun penjara tersebut.
Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk mempidanakan pengunjung itu dengan mengatakan, “Pak Jaksa, itu (pengunjung) tolong tindak lanjuti masuk pidana, saya tunggu laporannya,” tegas hakim ketua Kristanto Sahat dengan nada emosional.
Setelah majelis hakim membacakan pertimbangan dan amar putusan pidana terhadap terdakwa Asmadi, seorang laki-laki berdiri dan menggerutu dengan nada keras di dalam ruang sidang.
Majelis hakim Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap mantan Kepala Desa Gunung Batu, Asmadi, selama tujuh tahun penjara atas kasus korupsi PAD OKI.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Asmadi, Kepala Desa Bukit Batu periode 2015-2021, terbukti memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dibuktikan dalam persidangan.
Majelis hakim sependapat dengan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI tentang jerat pidana terhadap terdakwa.
Terdakwa Asmadi dinyatakan memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siapa Hakim Kristanto Sahat?
Kristanto lahir di Banjarmasin pada 24 Maret 1974.
Pendidikan dasar ia selesaikan di SD Bluder 2 Banjarmasin dan dilanjutkan dengan sekolah di kota yang sama yaitu di SMPN 6 dan SMAN 7.
Ia mulai meninggalkan kota Banjarmasin saat mulai mengambil program S1 Fakultas Hukum di Universitas Atmajaya, Yogyakarta.
S2 dari magister hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Kristanto memulai karir sebagai calon hakim di PN Marahaban, Kalimantan Selatan (Kalsel) seusai kuliah.
Setelah itu, ia melanglang buana ke pelosok nusantara. Yaitu sebagai hakim di Pasir Pangarayang, Riau, hakim di PN Banyumas, Jawa Tengah dan hakim di PN Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga akhirnya ia dipindahkan menjadi hakim PN Purwokerto pada tahun 2014 lalu. (*)