Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & KriminalPilkadaPolitikSumsel

Herman Deru Digugat Rp4,7 Miliar Terkait Proyek Villa Gandus

×

Herman Deru Digugat Rp4,7 Miliar Terkait Proyek Villa Gandus

Sebarkan artikel ini
Herman Deru Digugat Rp4,7 Miliar Terkait Proyek Villa Gandus. (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

PALEMBANG, TRIBUNEPOS.COM – Calon Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menghadapi gugatan hukum dari Arifia Hamdani (40), seorang kontraktor yang mengklaim Herman Deru belum melunasi sisa pembayaran proyek pembangunan Villa Gandus, Palembang, senilai Rp 4,7 miliar.

Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Mutiara SH, ke Pengadilan Negeri Palembang.

Sidang perdana kasus ini dipimpin oleh hakim Eduward SH pada Rabu (23/10/2024). Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak, baik tim kuasa hukum penggugat maupun tergugat, hadir untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Mutiara, proyek pembangunan Villa Gandus dimulai pada 2018 dan selesai pada 2021. Namun, hingga kini Herman Deru belum menyelesaikan kewajibannya untuk melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 4.773.358.000 dari total nilai proyek sebesar Rp 11 miliar.

“Kami sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dengan mengirim somasi dan menyurati beberapa pihak terkait, seperti DPD Nasdem Sumatera Selatan, DPP Nasdem, hingga KPU Provinsi Sumatera Selatan. Sayangnya, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan,” jelas Mutiara seusai sidang.

Lebih lanjut, Mutiara mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menuntut agar hak kliennya dipenuhi.

“Tergugat memiliki tanggung jawab untuk segera melunasi sisa pembayaran proyek tersebut. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dalam proses ini,” ujarnya.

Dalam sidang yang juga membahas upaya mediasi, kuasa hukum Herman Deru, Welly Angga Nugraha, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Namun, ia menegaskan bahwa mediasi belum mencapai kesepakatan.

“Kami siap melanjutkan proses mediasi sesuai dengan jadwal sidang berikutnya. Mengenai permintaan penggugat untuk menghadirkan ahli forensik, hal tersebut akan kami bahas lebih lanjut dengan pengadilan. Kami juga akan meninjau apakah permintaan itu relevan atau tidak,” ungkap Welly.

Sidang mediasi tersebut berakhir tanpa kesepakatan, dan kedua belah pihak akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut di sidang berikutnya.

Kasus ini tidak hanya menarik perhatian publik karena nilai proyek yang besar, tetapi juga karena status Herman Deru sebagai calon gubernur Sumatera Selatan dalam Pilkada mendatang.

Dengan gugatan yang mencuat ke permukaan, posisi politik Herman Deru berpotensi terguncang di tengah masa kampanyenya.

Apakah mediasi dan sidang-sidang selanjutnya dapat membawa solusi bagi kedua belah pihak, atau justru memperumit situasi, masih harus ditunggu.

Sementara itu, publik terus mencermati langkah-langkah yang akan diambil oleh Herman Deru dalam menghadapi gugatan ini. **