TRIBUNEPOS, PRABUMULIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali memeriksa Hj Suryanti Ngesti Rahayu, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Prabumulih periode 2015–2024, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemkot Prabumulih.
Suryanti yang juga istri dari mantan Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya itu diperiksa oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Prabumulih dalam kapasitas sebagai penanggung jawab utama organisasi yang menerima dana hibah dari APBD Kota Prabumulih selama bertahun-tahun.
“Benar, hari ini Hj Suryanti kami periksa kembali. Kami fokus pada dugaan penyimpangan dalam pelaporan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD, terutama terkait biaya perjalanan dinas,” ujar Kepala Kejari Prabumulih, Khristiya Lutfishandi SH MH, melalui Kasi Pidsus Safei SH MH, didampingi Kasi Intelijen Ajie Martha SH.
Menurut Safei, tim penyidik menggali keterangan mendalam terkait pola pengelolaan dan akuntabilitas penggunaan dana hibah yang diterima PMI selama hampir satu dekade, dari tahun anggaran 2017 hingga 2024.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan. Fokus kami adalah menelusuri alur penggunaan dana hibah, khususnya pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, baik dalam maupun luar daerah, yang dilakukan Ketua PMI maupun jajaran pengurus PMI lainnya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyidikan akan terus berlanjut secara objektif. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dari auditor resmi rampung.
“Kami menunggu hasil audit dari auditor keuangan negara. Dari sana, akan terlihat siapa yang paling bertanggung jawab atas potensi penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana hibah PMI,” ujarnya.
Safei menegaskan bahwa Kejari Prabumulih berkomitmen menangani perkara ini dengan profesionalisme, integritas, dan transparansi penuh. Semua pihak yang terlibat, termasuk penerima dan pengguna dana hibah, akan dimintai pertanggungjawaban hukum. **