Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & KriminalNasionalPolisiTNI & Polri

Jerat Penipuan Oknum Polisi, Sawah Terjual, Uang Rp900 Juta Melayang, Begini Modusnya!

×

Jerat Penipuan Oknum Polisi, Sawah Terjual, Uang Rp900 Juta Melayang, Begini Modusnya!

Sebarkan artikel ini
Briptu WT polisi Pemalang saat digiring petugas. Foto: Robby Bernardi/-ist

TRIBUNEPOS.COM Suratmo, seorang petani sederhana di Pemalang, tak menyangka mimpi menjadikan anaknya sebagai anggota Polri justru merenggut masa depan keluarganya.

Kepercayaannya pada Briptu WT, seorang oknum anggota polisi, berujung kerugian Rp 900 juta, hasil dari penjualan sawah miliknya.

Semua bermula dari pertemuan antara Suratmo dan WT. Dengan penuh keyakinan, WT mengaku mampu “membantu” meloloskan kedua anak Suratmo menjadi bintara Polri.

Namun, syaratnya adalah menyediakan dana yang disebut-sebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan proses rekrutmen.

“Dia bilang uang itu untuk biaya masuk. Katanya perintah Kapolres dan Polda,” ungkap Suratmo, suaranya bergetar menahan pilu.

Untuk memenuhi permintaan itu, Suratmo bahkan menjual sawah1 seluas 2.600 meter persegi, satu-satunya harta yang dimiliki keluarganya.

Namun, setelah menyerahkan uang secara bertahap, harapan itu pupus. Kedua anaknya gagal dalam seleksi.

“Alasannya macam-macam. Katanya untuk DP, biaya Kapolres mau pulang kampung, hingga keperluan di Polda. Tapi hasilnya nol,” kenang Suratmo.

Sidang Etik dan Akhir Karier Briptu WT
Kasus ini akhirnya mencuat setelah Suratmo melaporkan tindakan WT ke pihak berwenang.

Kepolisian Resor Pemalang merespons cepat dengan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (8/1/25).

Sidang berlangsung di Aula Tribrata Polres Pemalang, dipimpin langsung oleh AKBP Pranata.

Dalam persidangan, Briptu WT dinyatakan bersalah atas tindakannya. Hukuman berat dijatuhkan: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Hari ini, Briptu WT resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri,” ujar Iptu Widodo Apriyanto, Kasi Humas Polres Pemalang, kepada wartawan.

Widodo menegaskan, keputusan ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme.

“Kami tidak mentolerir perilaku yang mencoreng nama baik institusi,” tegasnya.

Meski pelaku telah dipecat, uang yang telah diserahkan Suratmo belum kembali. Ia berharap ada keadilan dan pengembalian haknya.

“Uang itu hasil kerja keras keluarga kami. Saya hanya ingin uang itu kembali, agar keluarga saya bisa bertahan hidup,” ujar Suratmo, dengan nada penuh harap.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang menawarkan janji manis dengan iming-iming pintas menuju kesuksesan. Kepolisian juga mengimbau agar masyarakat melaporkan setiap bentuk penipuan serupa.

Sementara itu, Polres Pemalang menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi. **

TRIBUNEPOS – BICARA FAKTA, MENGINSPIRASI BANGSA