Scroll untuk baca artikel
Agraria & PertanahanBeritaHukum & KriminalNasional

Jeritan Keadilan di Balik Aksi Semen Kaki di Depan Kantor BPN Riau, Tuntut PT Salim Ivomas Pratama

×

Jeritan Keadilan di Balik Aksi Semen Kaki di Depan Kantor BPN Riau, Tuntut PT Salim Ivomas Pratama

Sebarkan artikel ini
Sejumlah warga Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir menggelar aksi semen kaki di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Riau, Pekanbaru Rabu (31/7/2024). (Dok. Tribunepos.umbaran.com/ Foto: Tribunpekanbaru.com)

PEKANBARU, TRIBUNEPOS.COM — Rabu pagi, 31 Juli 2024, suasana di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Pekanbaru, terlihat tak biasa. Enam warga dari Kecamatan Balai Jaya, Kecamatan Rokan Hilir, Provinsi Riau, melakukan aksi semen kaki. Mereka duduk berjajar, kaki terbenam dalam semen di dalam kotak kayu, sambil memegang poster yang menceritakan kisah hidup mereka.

Hujan yang mengguyur sejak pagi tak mematahkan semangat mereka. Di belakangnya, puluhan warga lainnya ikut menemani aksi tersebut, membawa poster serupa dengan curahan hati yang pilu. Salah satunya adalah Lisa, seorang janda dengan tiga anak, yang sehari-hari mengais brondolan di kebun PT Salim Ivomas Pratama.

“Saya tahu pekerjaan saya salah, saya menyadari risikonya tertangkap dan dipolisikan. Tak jarang saya dikejar satpam, tapi itu lebih baik daripada anak saya tidak bersekolah. Saya hanya ingin kesempatan memiliki lahan, sehingga anak saya tak perlu khawatir ibunya masuk penjara dan mereka berhenti sekolah,” begitu bunyi tulisan di poster yang dipegang Lisa.

Aksi mereka bukan tanpa alasan. Mila, salah satu peserta aksi yang juga warga Balai Jaya, mengungkapkan bahwa sejak tahun 1986 tinggal di sana, ia dan warga lainnya belum mendapatkan plasma yang mereka anggap sebagai hak mereka.

“Dari tahun 1986 kami sudah di sana, bisa dibilang kami anggotanya (perusahaan, red) juga,” ujarnya dengan nada harap.

Massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir menggelar aksi semen kaki di depan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Provinsi Riau, Pekanbaru Rabu (31/7/2024). (Dok. Tribunepos.umbaran.com/ Foto: Tribunpekanbaru.com)

Pukul 10.00 WIB, aksi mereka terhenti. Seorang perwakilan Kanwil BPN Riau, dengan hati-hati membongkar semen yang belum kering di kaki para peserta aksi. Indra Lukman Siregar, pendamping hukum massa aksi, menjelaskan hasil pertemuan dengan Kanwil BPN Riau.

Hak guna usaha (HGU) PT Salim Ivomas Pratama Tbk telah berakhir pada 31 Desember 2023 lalu, dan proses perpanjangannya belum ditindaklanjuti karena belum memenuhi syarat. Salah satu syarat yang belum terpenuhi adalah bukti pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

“Perusahaan boleh saja mengelola tanah negara tapi perusahaan harus mematuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan oleh undang-undang yang mana harus memenuhi alokasi 20 persen dalam bentuk plasma,” tegas Indra.

Aksi ini bukan sekadar simbol perlawanan, tetapi juga simbol harapan. Harapan akan tanah yang mereka anggap hak, harapan akan masa depan yang lebih baik untuk anak-anak mereka, dan harapan agar pemerintah berpihak kepada mereka, rakyat kecil yang berjuang untuk hidup layak di tanah kelahirannya.

Mereka menamakan diri Aliansi Masyarakat Sipil Rokan Hilir. Dengan semangat yang tak pernah padam, mereka berjanji tak akan beranjak sebelum mendapatkan kepastian. Kepastian bahwa tanah yang mereka perjuangkan bisa kembali ke tangan rakyat. (*)