Scroll untuk baca artikel
BanyuasinBawasluBeritaHukum & KriminalKorupsiKPULH & KehutananSumsel

JPKP Banyuasin Desak Kejaksaan Audit Penggunaan Anggaran KPU-Bawaslu, Indo Sapri: Kami Curiga Ada Dugaan Penyimpangan

×

JPKP Banyuasin Desak Kejaksaan Audit Penggunaan Anggaran KPU-Bawaslu, Indo Sapri: Kami Curiga Ada Dugaan Penyimpangan

Sebarkan artikel ini
FOTO: Tampak Ketua JPKP Banyuasin, Indo Sapri sedang melakukan orasi di atas mobil, bersama masyarakat dari emak-emak dengan memegang spanduk dan menggantungkan pakaian dalam prempuan berupa BH dan celana dalam sebagai bentuk protes di aksi yang digelar di depan Kejaksaan Negeri Banyuasin, Selasa, 24 September 2024. (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

BANYUASIN, TRIBUNEPOS.COM – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin menuntut Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk segera melakukan audit investigatif terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di sejumlah lembaga, termasuk KPU Banyuasin, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, SMK Pertanian Pembangunan Negeri Sembawa, dan Balai Pembibitan Ternak Unggul serta Hijauan Pakan Ternak Sembawa.

Permintaan ini terkait dengan realisasi anggaran tahun 2023-2024 yang dinilai tidak transparan.

Ketua JPKP Banyuasin, Indo Sapri, yang didampingi Sekretaris JPKP Banyuasin, Budi Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan konfirmasi kepada instansi terkait.

“Kami sudah berusaha meminta bukti realisasi penggunaan anggaran, namun tidak ada jawaban yang memadai.

Padahal, informasi tersebut adalah hak publik yang seharusnya terbuka dan dapat diakses,” ujarnya dalam aksi yang digelar di depan Kejaksaan Negeri Banyuasin, Selasa, 24 September 2024.

Menurut Sapri, tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran ini menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan yang berpotensi melibatkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Sikap tertutup ini patut diduga ada pelanggaran, dan kami mendesak agar kejaksaan segera melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Desak Audit dan Pemeriksaan

Dalam pernyataan sikapnya, JPKP Banyuasin mendesak Kejaksaan untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan terhadap realisasi penggunaan anggaran negara di instansi-instansi tersebut.

Selain itu, mereka juga menuntut kejaksaan agar lebih membuka diri dalam bekerja sama dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kejaksaan harus lebih terbuka terhadap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, termasuk memberikan informasi mengenai perkembangan laporan serta penetapan tersangka kasus di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin,” lanjut aktivis yang konsen terhadap pemberantasan korupsi di Banyuasin ini.

Aksi ini mendapat respons dari Staf Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin, yang menyatakan kesiapan untuk memproses laporan dari JPKP.

Mahasiswa Hukum STIHPADA ini menyinggung tentang kasus DLH Banyuasin, di mana dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka yang akan diumumkan melalui konferensi Pers.

Mosi Tidak Percaya

Sebagai bagian dari aksi tersebut, JPKP juga menyatakan mosi tidak percaya terhadap KPU Banyuasin, Bawaslu Sumatera Selatan, SMK Pertanian Pembangunan Negeri Sembawa, dan Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Sembawa, yang dianggap tidak menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik.

“Kami berharap dengan adanya investigasi ini, akan tercipta transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam penggunaan anggaran negara,” tutup Sapri.

Dengan aksi ini, JPKP Banyuasin menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Banyuasin. **

 

Jadilah bagian dari perjuangan Tribunepos, bangun Indonesia dengan literasi!