BANYUASIN, TRIBUNEPOS.COM – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin menuntut Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk segera melakukan audit investigatif terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di sejumlah lembaga, termasuk KPU Banyuasin, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, SMK Pertanian Pembangunan Negeri Sembawa, dan Balai Pembibitan Ternak Unggul serta Hijauan Pakan Ternak Sembawa.
Permintaan ini terkait dengan realisasi anggaran tahun 2023-2024 yang dinilai tidak transparan.
Ketua JPKP Banyuasin, Indo Sapri, yang didampingi Sekretaris JPKP Banyuasin, Budi Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan konfirmasi kepada instansi terkait.
“Kami sudah berusaha meminta bukti realisasi penggunaan anggaran, namun tidak ada jawaban yang memadai.
Padahal, informasi tersebut adalah hak publik yang seharusnya terbuka dan dapat diakses,” ujarnya dalam aksi yang digelar di depan Kejaksaan Negeri Banyuasin, Selasa, 24 September 2024.
Menurut Sapri, tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran ini menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan yang berpotensi melibatkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Sikap tertutup ini patut diduga ada pelanggaran, dan kami mendesak agar kejaksaan segera melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Desak Audit dan Pemeriksaan
Dalam pernyataan sikapnya, JPKP Banyuasin mendesak Kejaksaan untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan terhadap realisasi penggunaan anggaran negara di instansi-instansi tersebut.
Selain itu, mereka juga menuntut kejaksaan agar lebih membuka diri dalam bekerja sama dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kejaksaan harus lebih terbuka terhadap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, termasuk memberikan informasi mengenai perkembangan laporan serta penetapan tersangka kasus di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin,” lanjut aktivis yang konsen terhadap pemberantasan korupsi di Banyuasin ini.
Aksi ini mendapat respons dari Staf Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin, yang menyatakan kesiapan untuk memproses laporan dari JPKP.
Mahasiswa Hukum STIHPADA ini menyinggung tentang kasus DLH Banyuasin, di mana dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka yang akan diumumkan melalui konferensi Pers.
Mosi Tidak Percaya
Sebagai bagian dari aksi tersebut, JPKP juga menyatakan mosi tidak percaya terhadap KPU Banyuasin, Bawaslu Sumatera Selatan, SMK Pertanian Pembangunan Negeri Sembawa, dan Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Sembawa, yang dianggap tidak menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik.
“Kami berharap dengan adanya investigasi ini, akan tercipta transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam penggunaan anggaran negara,” tutup Sapri.
Dengan aksi ini, JPKP Banyuasin menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Banyuasin. **
Jadilah bagian dari perjuangan Tribunepos, bangun Indonesia dengan literasi!