Laporan Jurnalis: Tri Andini Firdanti/ Tribunepos Ogan Ilir
OGAN ILIR, TRIBUNEPOS — Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir akan memanggil Kepala Desa Beringin Dalam, Kecamatan Rambang Kuang, menyusul dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur siswi SMA.
Sekretaris Inspektorat, Aminah, mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus tersebut setelah ramai di media.
“Kami tidak menerima laporan langsung dari masyarakat. Informasi yang kami dapat berasal dari pemberitaan yang viral,” ucap Aminah kepada Tribunepos Rabu (27/8/25) di kantornya.
Menurut Aminah, agenda pemanggilan terhadap kepala desa sudah dijadwalkan pada Jumat mendatang. Namun proses pemeriksaan bisa tertunda karena saat ini yang bersangkutan sedang menjalani panggilan di kepolisian.
“Inspektorat tetap akan memproses sesuai kewenangan kami. Pemanggilan sudah dilayangkan, tinggal menyesuaikan dengan status hukum kepala desa di kepolisian,” katanya.
Kasus dugaan asusila oleh Kepala Desa Beringin Dalam sebelumnya menimbulkan kehebohan setelah video penggerebekannya beredar luas di media sosial. Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah bertindak cepat agar roda pemerintahan desa tetap berjalan. **