Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & KriminalJambiKorupsiNasionalOlahraga

Kadispora Sungai Penuh Pingsan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

×

Kadispora Sungai Penuh Pingsan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Don Fitri Jaya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sungai Penuh,  Provinsi Jambi, pingsan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini. Ia mendadak tak sadarkan diri di ruangan penyidik pada Senin (16/12/2024) pukul 15.25 WIB, sesaat setelah penyidik mengumumkan status tersangkanya. -Ist Tribunepos.umbaran.com 

JAMBI, TRIBUNEPOS.COM — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, pingsan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini.

Don Fitri menjalani pemeriksaan intensif pada Senin (16/12/2024) sejak pukul 09.00 WIB.

Ia mendadak tak sadarkan diri di ruangan penyidik pada pukul 15.25 WIB, sesaat setelah penyidik mengumumkan status tersangkanya.

Dalam rekaman video yang beredar, Don terlihat masih mengenakan pakaian dinas sebelum dibawa tim medis menggunakan ambulans.

Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi Sunda, membenarkan kejadian itu.

“Iya, (pingsan) setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andi.

Menurut Andi, kejaksaan segera memanggil tim medis untuk memastikan kondisi Don. Namun, karena kondisinya tidak membaik, ia terpaksa dibawa ke rumah sakit.

Don Fitri ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran (PA) untuk proyek pembangunan Stadion Mini Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh, tahun anggaran 2022.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp779.954.308.

Selain Don Fitri, Kejari Sungai Penuh sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lain, yakni HND (rekanan pelaksana), WLY (ketua tim teknis), ADR (konsultan pengawas), dan SFD (PPK).

“DFJ merupakan tersangka kelima yang ditetapkan dalam perkara ini,” ujar Andi.

Don Fitri Jaya saat ini berstatus tahanan rumah karena alasan kesehatan. Masa penahanan rumah tersebut akan berlangsung hingga 4 Januari 2025. ***