Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahHukum & KriminalKejagungNasionalSumsel

Kajati Sumsel Yulianto Diminta Mundur Jika Tak Mampu Hadirkan Saksi Herman Deru di Sidang KONI

×

Kajati Sumsel Yulianto Diminta Mundur Jika Tak Mampu Hadirkan Saksi Herman Deru di Sidang KONI

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto, tengah menjadi sorotan publik menyusul perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel.

PALEMBANG, TRIBUNEPOS – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto, tengah menjadi sorotan publik menyusul perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang ini mendapat perhatian luas setelah majelis hakim memutuskan untuk memanggil secara paksa mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru, sebagai saksi kunci.

Herman Deru dijadwalkan untuk memberikan kesaksian yang diperkirakan akan memuat pertanyaan-pertanyaan krusial terkait peraturan pemberian dana hibah dan potensi adanya kesepakatan ilegal. Kehadiran Deru sangat berpengaruh terhadap kredibilitas proses hukum ini, terutama menjelang pencalonannya kembali dalam pemilihan gubernur.

Di tengah ketegangan ini, berbagai kalangan mendesak Yulianto untuk mundur dari jabatannya jika gagal menghadirkan Herman Deru di pengadilan. Sejumlah aktivis dan pengamat politik menilai bahwa kegagalan ini menunjukkan kelemahan dalam penegakan hukum di Sumatera Selatan.

“Saya kira, jika Yulianto tidak mampu menghadirkan Herman Deru, maka sebaiknya dia mundur dari jabatannya. Ini bukan hanya soal teknis, tetapi soal integritas dan kredibilitas institusi,” ujar Andyto Biloba seorang aktivis antikorupsi di Sumsel.

Koordinator lembaga non governance Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAKO) wilayah Sumbagsel ini menyatakan bahwa kasus ini menjadi ujian besar bagi Kajati Sumsel, Yulianto.

“Yulianto harus menunjukkan bahwa ia memiliki kemampuan dan keberanian untuk menuntaskan kasus ini. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin menurun,” tuturnya

Senada aktivis anti-korupsi, Deputy K MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, mengingatkan bahwa ketidakhadiran Herman Deru dapat dikenakan pasal obstruction of justice atau penghinaan terhadap pengadilan.

“Ketidakpatuhan warga negara dalam proses hukum yang tidak ditindak tegas akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumsel,” tegas Feri.

Dia mengkritik tajam proses penyidikan yang dianggap tidak lengkap sehingga menghambat kehadiran saksi kunci di persidangan.

“Jika keterangan saksi belum lengkap untuk P.21, mengapa harus dipaksakan naik ke persidangan?” tanyanya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat semakin cerdas dalam memahami hukum dan mencurigai adanya kepentingan tersembunyi di balik proses penyidikan yang tidak utuh.

Menurut Feri, penyidik seharusnya tidak bersikap subjektif dan membiarkan pengadilan yang menentukan siapa yang bersalah dan benar.

“Tugas penyidik adalah mengungkap fakta, bukan memutuskan. Ini fatal dan memalukan bagi korps Kejaksaan di mata masyarakat dan pemerhati hukum,” tegasnya.

Aktivis dan pengamat hukum lainnya mendesak agar saksi Herman Deru dihadirkan dengan cara apapun demi menjaga integritas institusi Kejaksaan dan menghindari kecurigaan publik terhadap adanya praktek mafia kasus.

“Hadirkan saksi untuk membersihkan nama baik korps Adhyaksa, apapun risikonya,” tutup Feri.

Tekanan terhadap Yulianto semakin meningkat seiring dengan spekulasi bahwa kehadiran Herman Deru di pengadilan dapat membuka tabir kasus korupsi KONI Sumsel ini.

Kasus ini menjadi sorotan utama baik di tingkat lokal maupun nasional, menandakan besarnya perhatian masyarakat terhadap penegakan hukum di Sumatera Selatan. Para aktivis berharap agar proses hukum ini berjalan tanpa intervensi politik. (*)