Scroll untuk baca artikel
BeritaBerita UtamaHukum & KriminalKejariKorupsiNasionalOgan IlirSumselViral

Kasus Dana Hibah PMI Ogan Ilir! Istri Bupati Tikha Alamsjah Panca Belum Diperiksa, Sayadi – Sholahuddin Bolak-Balik Dipanggil Kejaksaan

×

Kasus Dana Hibah PMI Ogan Ilir! Istri Bupati Tikha Alamsjah Panca Belum Diperiksa, Sayadi – Sholahuddin Bolak-Balik Dipanggil Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir, Tikha Alamsjah Panca Wijaya Akbar, —yang juga merupakan istri dari Bupati Ogan Ilir—hingga kini belum juga diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2023 dan 2024 senilai Rp2 miliar. -dok. Tribunepos.umbaran.com

TRIBUNEPOS – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir, Siti Khadijah Mikhailia Khairunnisa Alamsjah atau lebih dikenal dengan sebutan Thika Alamsjah Panca, —yang juga merupakan istri dari Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar—hingga kini belum juga diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2023 dan 2024 senilai Rp2 miliar.

Padahal, sejumlah pengurus inti lainnya di PMI Ogan Ilir sudah bolak-balik menjalani pemeriksaan.

Nama-nama seperti Sayadi, Kepala Dinas Pendidikan Ogan Ilir yang menjabat sebagai Sekretaris PMI; Sholahuddin, Kepala BPKAD Ogan Ilir yang juga Bendahara PMI; serta Dicky Shailendra, Asisten I Setda Ogan Ilir sekaligus Wakil Ketua PMI, telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kejaksaan.

Penyidik kejaksaan menyebut, sebelumnya Tikha sempat dipanggil saat masih dalam tahap penyelidikan (sidik), namun tak hadir dengan alasan mendampingi suaminya dalam agenda pelantikan kepala daerah di Jakarta. Sejak itu, belum ada jadwal pemanggilan ulang.

Karena ketidakhadiran tersebut, pemanggilan ulang dalam tahap penyidikan (lidik) ini akan segera dilakukan.

“Nanti (Mikhailia Thika Alamsjah Panca Wijaya Akbar) akan kami panggil kembali untuk diperiksa dalam tahap penyidikan (lidik),” ucap Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Muhammad Assarofi kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

ASN Biasa Bakal Jadi Korban ‘Tumbal’?

Di tengah hiruk-pikuk pemeriksaan para pejabat, satu nama yang terus mengemuka adalah Rabu.

Rabu sendiri merupakan seorang ASN biasa di Dinas Pendidikan Ogan Ilir yang juga menjabat sebagai pengurus divisi biasa di PMI.

Rabu telah diperiksa berkali-kali, bahkan surat panggilan penyidikannya sempat viral di media sosial.

“Pasti ada tersangka. Ini akan kami jadikan produk hukum. Tapi siapa saja tersangkanya, belum bisa kami ungkap sekarang, tunggu saja,” kata sumber di kejaksaan.

Ironisnya, hingga kini publik hanya melihat Rabu—seorang ASN biasa dan pengurus divisi di PMI—yang seolah bakal menjadi kambing hitam ‘tumbal‘ calon tersangka.

Padahal ia (Rabu) bukan pejabat tinggi (pejabat inti) di PMI, bukan pengambil kebijakan, hanya pengurus divisi biasa. Justru seperti dijadikan target awal.

“Mirip dengan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir kemarin. Romi, operator biasa, bukan ASN, jadi korban hukum, sementara aktor utamanya belum tersentuh, walau ujungnya juga terseret ketiga komisioner (diseret oleh Romi) jadi tersangka” ujar Irawan, masyarakat Ogan Ilir.

Modus Lama, Skema Baru ‘SPJ Fiktif —Kegiatan Fiktif’?

Bocoran informasi menyebut bahwa dugaan korupsi dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif terkait kegiatan PMI pada tahun 2023 dan 2024.

Kabarnya, sebagian dana tersebut digunakan untuk kebutuhan politik menjelang Pilkada lalu.

“Baru sekitar Rp400 juta yang dikembalikan. Sisanya masih buram. Ke mana dana itu sebenarnya mengalir?” ujar seorang narasumber kepada wartawan.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya itu, dugaan korupsi dilakukan melalui pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas kegiatan PMI yang diduga tak pernah dilakukan di tahun anggaran 2023 dan 2024. Nilai total dana hibah mencapai Rp 2 miliar—Rp 1 miliar tiap tahun.

Sebagian dana disebut-sebut disinyalir ‘diduga‘ digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan kemanusiaan, termasuk dugaan untuk mendanai kampanye politik.

Kasus Meledak Setelah Viralnya Surat Penggeledahan

Kasus ini meledak ke publik setelah surat penggeledahan kantor PMI oleh Kejaksaan Ogan Ilir bocor dan beredar luas.

Surat itu mengungkap penggeledahan diam-diamsenyap‘ di Kantor PMI Ogan Ilir pada 27 Maret 2025, sebagai bagian dari penyelidikan kasus yang menyeret nama ASN atas nama Rabu.

Setelah lama menjadi rumor di balik dinding birokrasi, akhirnya Kejari Ogan Ilir mengakui penyidikan kasus ini.

Melalui Kasi Pidsus Muhammad Assarofi, didampingi Kasi Intel Gita Santika Ramadhani, menyatakan bahwa mereka telah memeriksa belasan orang saksi dan telah mengumpul beberapa alat bukti, kini tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari BPK.

“Total dana hibah yang diterima PMI adalah Rp 2 miliar dalam dua tahun. Kami masih mendalami ke mana dana itu digunakan,” kata Assarofi, Senin (14/4/2025).

Tekanan Masyarakat

Sejumlah aktivis dijadwalkan mendatangi Kejari Ogan Ilir pekan ini. Mereka bakal membawa surat terbuka yang berisi dukungan agar proses hukum dijalankan transparan dan tidak berhenti pada satu nama saja.

“Kami mendukung Kejari. Tapi jangan sampai hanya satu yang dikorbankan. Bongkar semuanya, siapa pun dia, termasuk jika ada pejabat publik di baliknya,” tegas M. Taqwa, aktivis anti-korupsi Ogan Ilir.

Menurut Taqwa, selama ini dan sampai saat ini kinerja Kepala Kejari Ogan Ilir Eben N Silalahi, belum memberikan hasil dalam penanganan kasus korupsi, berbeda dengan Kajari sebelumnya Nur Surya.

Publik menunggu langkah nyata Eben, bukan sekadar manuver hukum belaka.

Bukan Kasus Tunggal

Kasus PMI Ogan Ilir ini langsung dibandingkan dengan kasus serupa yang terjadi di PMI Palembang, di mana mantan Wakil Wali Kota Fitri Agustinda dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah PMI.

“Apakah ini pola korupsi yang sama di lembaga sosial seperti PMI? Apakah ini ladang basah baru untuk para pencari koruptor?” ujar M. Taqwa, aktivis anti-korupsi Ogan Ilir.

Taqwa mengingatkan Kejari Ogan Ilir untuk tidak berhenti pada satu atau dua nama. “Kami mendukung langkah Kejari, tapi penegakan hukum harus transparan dan menyeluruh. Jangan ada tebang pilih.”

Jangan Tajam Bawah, Tumpul ke Atas

Di tengah harapan besar masyarakat akan keadilan, muncul pula kekhawatiran bahwa kasus ini akan berhenti di level bawah, sementara para petinggi pengurus inti PMI Ogan Ilir tetap melenggang.

“Jangan sampai publik hanya dijadikan penonton dari drama hukum, aktor utamanya lolos, figuran yang dihukum,” ucapnya.

Publik kini menanti akhir dari drama hukum ini. Apakah hukum benar-benar akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan?. **