Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & KriminalKejariLH & KehutananMubaNasionalSumsel

Kejari Muba Terima Pembayaran Denda Rp 3 Miliar dari Nur Alim Terpidana Karhutla

×

Kejari Muba Terima Pembayaran Denda Rp 3 Miliar dari Nur Alim Terpidana Karhutla

Sebarkan artikel ini
Foto: Kejari Muba terima uang pembayaran denda senilai Rp 3 miliar dari terpidana Muhammad Nur Alim (Dok. Kejari Muba)

TRIBUNEPOS, MUBA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin resmi menerima pembayaran denda senilai Rp 3 miliar dari terpidana kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Muhammad Nur Alim. Uang denda tersebut diserahkan langsung ke kantor Kejari Muba pada Rabu pagi, 18 Juni 2025.

Muhammad Nur Alim merupakan Manager ISPO HSE Officer di PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI), perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kebakaran lahan seluas 3.890 hektare pada tahun 2023 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Haris Augusto, membenarkan pembayaran denda tersebut. Ia menyebutkan, uang denda diterima langsung oleh Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan, sebagai bagian dari eksekusi putusan Pengadilan Negeri Sekayu.

“Ya, benar. Pagi tadi, terpidana telah melakukan pembayaran denda sebesar Rp 3 miliar sesuai putusan pengadilan dalam perkara pidana lingkungan hidup,” ujar Abdul Haris kepada wartawan.

Ia menambahkan, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka sesuai amar putusan pengadilan, terpidana akan dikenai sanksi pidana pengganti berupa kurungan selama dua bulan.

“Namun karena denda sudah dibayar lunas, maka pidana pengganti dua bulan kurungan tidak berlaku lagi,” tegasnya.

Dijerat Pasal Pidana Lingkungan Hidup

Dalam kasus ini, Muhammad Nur Alim terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 119, atau Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 jo Pasal 119.

Kebakaran yang terjadi di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Banyu Kahuripan Indonesia, tepatnya di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Musi Banyuasin, dianggap sebagai akibat dari kelalaian perusahaan dalam menerapkan sistem pencegahan kebakaran.

Kejari Muba menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara serius dan terukur. Pembayaran denda ini menjadi bukti bahwa pelanggaran terhadap lingkungan tidak lagi bisa diselesaikan hanya dengan sanksi administratif, melainkan juga dengan pertanggungjawaban pidana yang nyata.

“Ini bukan semata-mata soal uang. Ini tentang keadilan ekologis dan efek jera bagi pelaku usaha yang abai terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat,” ujar Abdul Haris.

Kebakaran hutan dan lahan telah menjadi momok tahunan di Sumsel, menyebabkan kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan, dan kerugian ekonomi yang besar. Dengan penindakan hukum seperti ini, aparat penegak hukum berharap kasus serupa tidak lagi terulang. **

Kontributor: Irfansyah