PALEMBANG, TRIBUNEPOS.COM – Keterlibatan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah, sebagai narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir menuai beragam reaksi dan kritik tajam dari berbagai kalangan.
Banyak pihak yang menyayangkan keputusan anggota DKPP, Tio Aliansyah untuk hadir dalam kegiatan tersebut, mengingat situasi yang sedang dihadapi KPU Ogan Ilir saat ini yang dalam status menjadi teradu atau terlapor di DKPP.
Dalam acara yang berlangsung di Hotel Novotel Palembang pada Rabu, 14 Agustus 2024 lalu, mengangkat tema ‘Integritas dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024’.
Anggota DKPP Tio Aliansyah tampak didampingi oleh narasumber lainnya, yakni H. Nurul Mubarok, Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Kehadiran Ketua DKPP ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan aktivis penggiat demokrasi, yang menilai bahwa ada potensi konflik kepentingan yang serius.
Pasalnya, KPU Ogan Ilir, lembaga yang menyelenggarakan Bimtek tersebut, saat ini sedang berada dalam sorotan setelah dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir ke DKPP.
Bawaslu telah menetapkan keputusan bahwa KPU Ogan Ilir melakukan pelanggaran kode etik dan administrasi, khususnya terkait dengan pelolosan 51 anggota badan ad hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga memiliki afiliasi dengan partai politik, yang terkonfirmasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Di tengah publik sedang menunggu kepastian jadwal sidang DKPP atas terlapornya KPU Ogan Ilir, yang tak kunjung dijadwalkan, terhitung sudah hampir 2 bulan lebih, sontak publik kaget disodorkan dengan pemandangan anggota DKPP di acara bimtek KPU Ogan Ilir.
Kehadiran anggota DKPP Tio Aliansyah sebagai narasumber dalam acara ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ada konflik interes yang tak terhindarkan.
Keterlibatan langsung dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak yang sedang bersengketa dikhawatirkan akan mempengaruhi keputusan yang diambil nanti.
Langkah anggota DKPP menjadi narasumber dalam acara yang diadakan oleh lembaga penyelenggara pemilu yang sedang dalam sengketa dinilai tidak etis dan dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat.
Masyarakat dan pengamat menilai bahwa apa yang dilakukan oleh anggota DKPP Tio Aliansyah secara prinsip memang benar dan memiliki tujuan positif dalam memperkuat integritas pemilihan.
Namun, mereka juga menekankan bahwa pemilihan waktu yang kurang tepat dalam keterlibatan ini menimbulkan dilema.
“Kehadiran anggota DKPP sebagai narasumber dalam acara yang diselenggarakan oleh KPU Ogan Ilir, di tengah adanya laporan pengaduan oleh Bawaslu terhadap KPU terkait dugaan pelanggaran kode etik, menimbulkan persepsi yang kurang baik.
Meskipun niatnya baik, namun ini seharusnya dilakukan pada waktu yang lebih tepat,” ujar seorang aktivis demokrasi Ogan Ilir, M Taqwa.
Ketua Gerakan Masyarakat Anti KKN ini mengatakan, langkah anggota DKPP untuk menjadi narasumber pada acara tersebut dapat dipandang sebagai tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Di saat lembaga dan para anggota DKPP seharusnya menjaga netralitasnya dalam menangani sengketa yang melibatkan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Ogan Ilir, keterlibatan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak yang bersengketa menimbulkan tanda tanya tentang independensi DKPP.
“Kita semua mengakui bahwa peningkatan integritas pemilu adalah hal yang sangat penting.
Namun, menjadi dilematis ketika hal itu dilakukan dalam konteks yang bisa mempengaruhi objektivitas anggota atau lembaga DKPP dalam menangani kasus yang sedang berlangsung,” tambahnya.
Senada, tokoh muda Sumsel, Edison Wahidin, SH, MH, mengatakan, mengacu kepada prinsip independensi kepemiluan, keterlibatan anggota DKPP Tio Aliansyah sebagai narasumber di acara bimtek KPU Ogan Ilir yang notabene sebagai teradu di DKPP sangat tidak lazim.
Edison menyebutkan, seperti tidak ada narasumber lain dan seperti Sumsel dan Indonesia ini kekurangan SDM saja.
“Ini kan menimbulkan spekulasi dan gejolak di masyarakat kalau sudah seperti ini. Ini siapa yang mengundang dan siapa yang diundang seolah tidak paham dengan asas dan prinsip dasar dalam kepemiluan.
Hal seperti ini harus dijadikan pelajaran bagi penyelenggara pemilu lainnya jangan sampai terulang kembali,” ucapnya, Kamis (15/8/24).
Kemudian, tokoh masyarakat pemilu Ogan Ilir, yang juga mantan Panwaslu Ogan Ilir, Medi Irawan, mengatakan,
“Terlepas dari apapun hasil akhirnya nanti, keterlibatan anggota DKPP sebagai narasumber dalam acara ini sudah menimbulkan kekhawatiran terkait independensi dan integritas proses pengambilan keputusan di DKPP,” kata Medi, Rabu (14/8/24).
Mereka berpendapat, sebaiknya anggota DKPP menghindari keterlibatan langsung dengan KPU atau Bawaslu yang sedang terlibat sengketa yang sedang dibawa ke DKPP.
Reaksi masyarakat ini mencerminkan harapan agar DKPP tetap menjadi lembaga yang berfungsi sebagai penjaga marwah dan integritas pemilu, tanpa adanya keberpihakan atau potensi konflik kepentingan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses menjaga integritas di DKPP.
![](https://tribunepos.umbaran.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240814-WA00131.jpg)
Ibarat Hakim Datang ke Kondangan Orang yang dalam Proses Hukum di Pengadilan
Banyak yang menilai bahwa tindakan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad Tio Aliansyah, sebagai narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir dinilai tidak pantas, mengingat posisi DKPP sebagai lembaga peradilan etik yang independen.
Beberapa pihak membandingkan situasi ini dengan tindakan yang sama tidak pantasnya seperti ketika seorang hakim menghadiri acara di rumah seseorang yang sedang berperkara di pengadilan.
“Ini sama saja dengan seorang hakim yang kondangan ke rumah orang yang sedang dalam proses hukum di pengadilannya.
Tindakan seperti itu bisa merusak kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas pengadilan,” kata Iis tokoh perempuan Ogan Ilir, Kamis (15/8/24).
DKPP sebagai lembaga peradilan etik, ditugaskan untuk mengawasi dan menegakkan kode etik bagi penyelenggara pemilu.
Dengan fungsi ini, kehadiran pejabat DKPP di acara yang diselenggarakan oleh lembaga yang sedang berada di bawah pengawasan atau bahkan dilaporkan ke DKPP, dinilai sangat tidak pantas.
“DKPP adalah lembaga peradilan, dan sudah semestinya pejabatnya menjaga jarak dari pihak-pihak yang sedang dalam pengawasan atau laporan mereka.
Kehadiran dalam acara semacam ini bisa menimbulkan persepsi bahwa ada konflik kepentingan atau bahkan tekanan tertentu yang mempengaruhi independensi mereka,” ujarnya.
Kritik ini menyoroti pentingnya menjaga integritas dan netralitas lembaga peradilan seperti DKPP, terutama di tengah situasi di mana kepercayaan publik terhadap proses pemilu harus tetap terjaga.
Para pengamat menegaskan bahwa DKPP harus menjaga marwahnya sebagai lembaga yang berdiri di atas semua pihak, tanpa terlihat memihak atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Siasat KPU Ogan Ilir?
Pengamat politik dan demokrasi lokal, Medi Irawan menilai tindakan yang diambil oleh KPU Ogan Ilir dengan menghadirkan anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, sebagai narasumber dalam Bimtek yang diselenggarakan di Novotel Hotel Palembang, Rabu (14/8/24) lalu, memunculkan spekulasi bahwa lembaga tersebut diduga sedang mencari cara untuk meredam atau meloby kasus pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir DKPP.
Menurut mantan Panwaslu Kabupaten Ogan Ilir ini, kehadiran anggota DKPP, dinilainya sangat tidak tepat dan menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap situasi yang sedang berlangsung.
Tindakan ini terkesan seperti upaya untuk mempengaruhi proses penanganan kasus pelanggaran etik tersebut.
“Memang apa yang dilakukan oleh anggota DKPP Tio Aliansyah sangat tidak tepat dan terkesan tidak bisa membaca situasi.
Apa karena hal ini dipengaruhi atau mendapat arahan KPU Provinsi, yang tampaknya juga menjadi narasumber dalam acara tersebut,” ungkap Medi.
Ia menduga, situasi ini sudah diatur sedemikian rupa untuk meredam atau meloby terkait laporan pelanggaran kode etik yang sedang berjalan.
Menyikapi laporan Bawaslu Ogan Ilir ke DKPP yang telah menetapkan keputusan bahwa KPU Ogan Ilir melakukan pelanggaran kode etik dan administrasi, khususnya terkait dengan pelolosan 51 anggota badan ad hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diduga memiliki afiliasi dengan partai politik, yang terkonfirmasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Medi Irawan khawatir, jika DKPP tidak segera menindaklanjuti laporan ini, kasus tersebut akan bernasib sama dengan banyak kasus lain yang mudah “masuk angin” atau terabaikan. Mengingat laporan ke DKPP ini sudah lama dilakukan, sejak 4 Juni 2024 lalu.
Medi juga menekankan, untuk Bawaslu Ogan Ilir tidak boleh bersikap pasif atau diam membisu, tetapi harus terus menanyakan kejelasan laporan mereka ke DKPP.
“Tanyakan kapan jadwal bersidangnya, jangan jangan sudah ‘masuk angin’?” katanya.
Dalam situasi yang penuh dinamika ini, harapan publik tertuju pada Bawaslu Ogan Ilir dan DKPP agar mereka mampu menegakkan keadilan dan menjaga integritas proses pemilu, tanpa adanya intervensi atau kecondongan ke pihak tertentu.
![](https://tribunepos.umbaran.com/wp-content/uploads/2024/08/Screenshot_20240816-151008_All-PDF-Reader.png)
Respon KPU Provinsi
Menanggapi berbagai spekulasi yang beredar, Handoko, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, memberikan respon terkait kehadiran anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Tio Aliansyah di Palembang.
Dalam penjelasannya kepada Tribunepos.com, Handoko menyatakan,
“Saya diminta menjelaskan bahwa yang bersangkutan, Anggota DKPP Tio Aliansyah, sedang berada di Palembang untuk menghadiri beberapa sidang perkara yang digelar mulai 11 hingga 15 Agustus 2024,” katanya dalam pesan yang dikirim lewat WhatsApp kepada Tribunepos.com.
Lebih lanjut, Handoko menambahkan bahwa selama berada di Palembang, Tio Aliansyah anggota DKPP juga diminta menjadi narasumber dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumsel, KPU Kota Palembang, dan KPU Ogan Ilir.
Namun, ia menegaskan, “Tidak ada teradu dari KPU Ogan Ilir dalam sidang tersebut.”
Handoko turut menunjukkan surat permintaan narasumber dari KPU Ogan Ilir sebagai bukti bahwa kehadiran Tio Aliansyah bukan semata-mata untuk menangani kasus di daerah tersebut.
Di sisi lain, Ketua DKPP, Tio Aliansyah, belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai agenda sidangnya di Palembang.
“Terimakasih dinda, nanti yaa saya baru saja landing,” ucap Tio singkat melalui pesan singkat kepada Tribunepos.com.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DKPP terkait agenda sidang yang akan digelar dalam beberapa hari ke depan. (*)
Jadilah bagian dari perjuangan Tribunepos, bangun Indonesia dengan Literasi!