OKU TIMUR, TRIBUNEPOS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur, Denis Firmansyah membenarkan bahwa sejumlah mantan bawahannya, para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), telah dipanggil oleh penyidik Kejari untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp39,8 miliar.
“Iya, ada lima Ketua PPK yang dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan,” kata Denis saat dikonfirmasi Tribunepos, Jumat (7/11/2025).
Meski begitu, Denis tidak merinci siapa saja lima Ketua PPK yang dimaksud maupun dari kecamatan mana mereka berasal.
Ia hanya menyebut bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan pihaknya menghormati langkah kejaksaan.
Pemanggilan para Ketua PPK itu tertuang dalam Surat Kejari OKU Timur Nomor: B-514/L.6.21/Fd.1/11/2025 tertanggal 3 November 2025.
Mereka dijadwalkan hadir di kantor Kejari pada Rabu (5/11/2025) pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-08/L.6.21/Fd.1/10/2025, yang menyoroti dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024.
Dari total Rp39,8 miliar dana hibah yang dikelola KPU OKU Timur, sumber Tribunepos menyebut nyaris tak ada yang tersisa.
Hanya ratusan juta rupiah tercatat sebagai sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) yang dikembalikan ke kas daerah, sementara sebagian besar dana telah habis terpakai untuk tahapan penyelenggaraan Pilkada.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Oktafian Syah Effendi, melalui Kasi Intelijen Aditya C. Tarigan, membenarkan pemanggilan sejumlah Ketua PPK tersebut.
“Benar, masih tahap penyelidikan. Kami masih mengumpulkan data (puldata) dan keterangan (pulbaket),” ujar Aditya.
Menurut Aditya, penyelidikan ini dilakukan atas laporan masyarakat, bukan hasil audit internal. Ia belum memastikan apakah pemeriksaan nantinya akan merambah hingga ke pejabat struktural di KPU tingkat kabupaten.
“Untuk isi pemeriksaan belum bisa kami sampaikan karena itu sudah masuk substansi penyelidikan,” pungkasnya.
(*)












