PALEMBANG, TRIBUNEPOS.COM – Tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada M. Toha Tohet, salah satu calon kepala daerah di Musi Banyuasin (MUBA), mengguncang publik beberapa hari terakhir.
Narasi yang mencuat melalui video viral di TikTok menyebutkan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) atas nama M. Toha atau yang lebih dikenal sebagai Toha Tohet, tidak sah dan diduga palsu.
Menanggapi hal ini, Ketua STIHPADA, Assoc. Prof Dr H Firman Freaddy Busroh SH, MHum CTL, dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan memberikan penjelasan rinci mengenai status akademik M. Toha.
Firman menegaskan bahwa M. Toha adalah mahasiswa yang sah dan terdaftar di STIHPADA.
“M. Toha terdaftar sebagai mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum sejak September 2020 dengan NIM 012020433.
Dia adalah bagian dari angkatan tahun akademik 2020/2021, mengikuti kelas reguler dengan sistem perkuliahan Hybrid yang diadakan setiap Jumat dan Sabtu.
Tidak ada yang perlu diragukan mengenai status keanggotaan M. Toha sebagai mahasiswa di institusi kami,” jelas Firman dalam konferensi pers yang diadakan di kampus STIHPADA pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Seiring dengan masa pandemi COVID-19 yang melanda dunia pada tahun 2020 hingga 2022, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh untuk mengurangi penyebaran virus.
“STIHPADA mematuhi kebijakan ini dengan menyelenggarakan perkuliahan secara online.
M. Toha, bersama mahasiswa lainnya, mengikuti perkuliahan melalui platform digital yang telah disediakan oleh kampus,” lanjut Firman.
Firman juga memberikan rincian tentang perjalanan akademik M. Toha di STIHPADA, yang dimulai dari Seminar Proposal pada 26 Januari 2024.
“Seminar Proposal tersebut adalah langkah awal yang ditempuh M. Toha dalam menyelesaikan studinya. Setelah itu, ia melanjutkan dengan Ujian Komprehensif yang digelar pada 18 Mei 2024.
Seluruh proses ujian ini diawasi oleh tim penguji yang kredibel, termasuk Ketua Tim Penguji Dr Derry Angling Kesuma SH, MHum, Sekretaris Rohman Hasyim SH, MH, serta Penguji Tetap Warmiyana Zairi Absi SH, MH,” ungkapnya.
![](https://tribunepos.umbaran.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240831-WA0047.jpg)
Setelah dinyatakan lulus dalam Ujian Komprehensif, M. Toha mengikuti Yudisium pada 25 Juni 2024, dan akhirnya diwisuda pada 27 Juni 2024.
Firman menekankan bahwa durasi studi yang ditempuh M. Toha memenuhi persyaratan Sistem Kredit Semester (SKS) yang berlaku di Program Studi S1 Ilmu Hukum STIHPADA.
Tidak berhenti di situ, Firman juga menjelaskan bahwa M. Toha telah mengikuti sejumlah program pendukung yang memperkuat kualifikasi akademiknya.
“Pada bulan Maret 2024, M. Toha mengikuti Pelatihan Keterampilan Hukum dan Teknologi yang diselenggarakan oleh platform Heylaw, yang merupakan mitra kerja sama dengan STIHPADA.
Bukti partisipasinya dalam pelatihan ini adalah Sertifikat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang diterbitkan setelah ia menyelesaikan pelatihan,” ujar Firman.
Selain itu, M. Toha juga berhasil lulus dalam Ujian Kemampuan Bahasa Inggris IELTP, yang diadakan di Laboratorium STIHPADA pada 2 Maret 2024.
Hasil dari ujian tersebut membuktikan bahwa M. Toha memenuhi standar bahasa Inggris yang dibutuhkan untuk lulusan program S1 Ilmu Hukum.
Firman menambahkan, “Sebagai bagian dari persyaratan kelulusan, M. Toha juga menerbitkan artikel ilmiah di Jurnal Online Ilmu Hukum Consensus pada 4 Mei 2024. Artikel tersebut mendapatkan Letter of Acceptance (LoA) sebagai bukti bahwa karya ilmiah M. Toha telah melalui proses peer-review dan dinyatakan layak untuk dipublikasikan.”
Firman menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa pihak kampus telah mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan klaim mereka, termasuk testimoni dari para dosen, pembimbing akademik, rekan seangkatan, dan dokumentasi lengkap selama proses perkuliahan M. Toha.
“Kami memiliki dokumentasi yang solid, termasuk foto-foto saat ujian dan testimoni dari pihak-pihak terkait, yang membuktikan bahwa M. Toha telah menjalani seluruh tahapan akademik dengan benar dan sesuai aturan. Tuduhan ijazah palsu ini sama sekali tidak berdasar,” tegasnya.
Sementara itu, isu ini telah menimbulkan perdebatan di masyarakat, terutama mengingat posisi M. Toha sebagai salah satu calon kepala daerah di Musi Banyuasin.
Tuduhan ini dianggap sebagai upaya untuk menjatuhkan reputasi M. Toha menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Namun, dengan adanya klarifikasi resmi dari STIHPADA, diharapkan spekulasi negatif ini dapat segera dihentikan dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar.
Tuduhan ijazah palsu sering kali muncul dalam konteks politik sebagai senjata untuk menjatuhkan lawan.
Namun, bukti-bukti kuat yang disampaikan oleh STIHPADA menunjukkan bahwa kampus ini berdiri teguh di atas prinsip kejujuran dan integritas akademik. (*)