Scroll untuk baca artikel
BawasluBeritaHukum & KriminalKorupsiOKU TimurSumsel

Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp4,6 M, Ahmad Gufron, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dijebloskan ke Penjara

×

Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp4,6 M, Ahmad Gufron, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur, Ahmad Gufron, dijebloskan ke penjara karena tersangkut kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020, dengan kerugian negara Rp 4,6 M. (Dok. Tribunepos.umbaran.com/ Foto: Antara)

OKU TIMUR, TRIBUNEPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur mengguncang jagat politik lokal dengan penetapan Ahmad Gufron, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Timur periode 2018-2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan Pilkada 2019-2021.

Sosok yang pernah menjadi pengawal integritas demokrasi ini, kini justru diseret ke dalam pusaran skandal yang menodai kredibilitas lembaga yang pernah ia pimpin.

Pemandangan berbeda tampak di gedung Kejari OKU Timur pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Ahmad Gufron, yang biasanya disapa dengan hormat dalam ruang-ruang diskusi politik, kali ini keluar dari gedung tersebut dengan mengenakan baju tahanan.

Tangan yang biasa menggariskan kebijakan, kini terbelenggu borgol.

Ia dibawa menuju Lapas Kelas IIB Martapura, tempat di mana ia akan menghabiskan setidaknya 20 hari ke depan sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

Penetapan Gufron sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, melalui Kasi Intelijen, Aditya C Tarigan SH, dan Kasi Pidsus, Hafiezd SH MH.

Aditya mengungkapkan bahwa dugaan korupsi yang melibatkan Gufron bukanlah perkara sepele.

Ia diduga kuat mengarahkan penggunaan dana hibah Bawaslu untuk kepentingan di luar peruntukannya, serta menikmati aliran dana tersebut untuk kebutuhan pribadi.

“Tersangka AG menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Fakta Integritas Dana Hibah serta Surat Pertanggung Jawaban Mutlak terhadap penggunaan Dana Hibah,” ujar Aditya C Tarigan, menegaskan peran sentral Gufron dalam kejahatan yang menggerus keuangan daerah.

Investigasi lebih lanjut oleh Kejari OKU Timur mengungkap modus operandi yang melibatkan manipulasi laporan kegiatan, mark-up belanja barang dan jasa, serta SPPD fiktif.

Dari total anggaran dana hibah sebesar Rp16,5 miliar yang digelontorkan untuk pelaksanaan Pilkada, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp4,6 miliar.

Ahmad Gufron disangkakan dengan pasal-pasal berat yang berpotensi membuatnya mendekam lama di balik jeruji besi.

Ia didakwa dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Kasus ini tidak hanya menyeret Gufron, tetapi juga tiga pejabat lainnya di Bawaslu OKU Timur, yakni Karlisun, Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) yang menjabat dari Oktober 2019 hingga Juli 2020; Ahmad Widodo, PPK yang menjabat dari Juli 2020 hingga selesai; serta Mulkan, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

Mereka diduga bekerja sama dalam menggerogoti dana hibah dengan berbagai modus operandi, mulai dari laporan kegiatan fiktif hingga penggelembungan harga barang dan jasa.

Di tengah badai hukum yang menerpa, nama Bawaslu Kabupaten OKU Timur tercoreng.

Institusi yang seharusnya menjadi garda depan dalam menjaga proses demokrasi, kini terjerat dalam skandal yang mengoyak kepercayaan publik.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kekuasaan, bila tidak diimbangi dengan integritas, hanya akan menjadi ladang subur bagi tindak kejahatan. (*)