TRIBUNEPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus 9 proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sementara 2 lainnya dipulangkan dari gedung Merah Putih KPK.
Ke-6 orang yang ditetapkan tersangka itu 2 di antaranya adalah pemberi yakni M Fauzi (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku pihak swasta. Sedangkan sebagai penerima 4 orang dengan 3 tersangka di antaranya anggota DPRD OKU yakni Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR), dan Uki Hartati (UH) serta 1 tersangka lain Kepala Dinas PUPR OKU yakni Nopriansyah (NOV).
Kasus di OKU berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas PUPR OKU. Kasus berawal ketika pembahasan RAPBD 2025 pada Januari yang lalu. Agar RAPBD disahkan menjadi APBD 2025, beberapa perwakilan DPRD menemui pemerintah daerah.
Pada pembahasan tersebut, DPRD meminta jatah pokir seperti diduga sudah dilakukan. Kemudian disepakati jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas PU dan Perumahan sebesar Rp 40 miliar dengan pembagian untuk ketua dan wakil ketua (DPRD OKU) nilai proyek yang disepakati Rp 5 miliar dan anggota Rp 1 miliar,” katanya.
Dalam pembahasan, nilai itu kemudian turun menjadi Rp 35 miliar karena terbatasnya anggaran di OKU. Untuk fee ke dewan disepakati sebesar 20% sehingga total fee menjadi Rp 7 miliar.
Saat APBD 2025 disetujui, anggaran dinas di PUPR naik signifikan atau dua kali lipat dari pembahasan awal Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.
Kadis PUPR menawarkan 9 proyek kepada MFZ dan ASS dengan komitmen fee 22%. Rinciannya, 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD. Kemudian dia juga mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan beberapa perusahaan yang ada di Lampung Tengah.
Kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.
Untuk 9 kegiatan itu, KPK merincikan satu per satu proyek yang dimainkan eksekutif dan legislatif. Pertama, rehabilitasi rumah dinas bupati dengan anggaran Rp 8,3 miliar dengan penyedia CV RF.
Kedua, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati Rp 2,4 miliar dengan penyedia CV RE. Ketiga, pembangunan kantor Dinas PUPR Rp 9,8 miliar dengan penyedia CV DSA. Keempat pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur Rp 983 juta dengan penyedia CV GR.
Kelima, peningkatan jalan poros Tanjung Manggus Desa Bandar Agung senilai Rp 4,9 miliawr dengan penyedia CV DSA. Keenam, peningkatan Jalan Panai Makmur-Guna Makmur Rp 4,9 miliar dengan penyedia CV ACN. Ketujuh, peningkatan jalan unit 16 Kedaton Timur Rp 4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Corporation.
Kedelapan, peningkatan jalan Letnan Muda MCD Juned Rp 4,8 miliar dengan penyedia CV PH. Terakhir, peningkatan Jalan Makarti Tama Rp 3,9 miliar dengan penyedia CV MDR.
Semua ini dilakukan NOV dengan PPK yang berangkat ke Lampung Tengah dan berkoordinasi dengan para pihak, jadi mereka pinjam nama, pinjam bendera. Tetapi yang mengerjakan MFZ dan ASS. **