Scroll untuk baca artikel
BatamBeritaMaritim & PerikananNasional

KSOP Batam Gelar Rapat Penerapan SE-DJPL No.3/2023 dan No.4/2023: INSA, ISAA, Pelra, APKAPI Diundang Hadir

×

KSOP Batam Gelar Rapat Penerapan SE-DJPL No.3/2023 dan No.4/2023: INSA, ISAA, Pelra, APKAPI Diundang Hadir

Sebarkan artikel ini
Caption Foto: Dari kanan ke kiri, Pelaksana Harian KSOP Khusus Batam Capt. Yuzirwan Nasution, M.Mar; Kabag TU, Rangga Dwi Putra, SH, MH; dan Kabid Kelaiklautan, Ferry Anggoro H.S., S.Si., M.M.Tr., saat memimpin rapat penerapan SE-DJPL 3 Tahun 2023 dan SE-DJPL 4 Tahun 2023 di Kantor KSOP Khusus Batam pada Senin, 12 Agustus 2024. Rapat ini diadakan untuk membahas pemenuhan dan pengawasan sertifikat dana jaminan ganti rugi kapal berbendera Indonesia. (Dok. Tribunepos.umbaran.com/ Foto: Amrullah Mursalim-Wartawan Batam)

BATAM, TRIBUNEPOS.COM – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam mengundang sejumlah pejabat terkait untuk menghadiri rapat penting pada Senin, 12 Agustus 2024.

Rapat yang akan berlangsung di Ruang Rapat Palka Lantai 1, Kantor KSOP Khusus Batam, ini digelar dalam rangka penerapan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) No. 3 Tahun 2023 dan SE-DJPL No. 4 Tahun 2023.

Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin oleh Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Capt. Yuzrwan Hasution, M.Mar, dan dihadiri oleh Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, para pejabat struktural KSOP Khusus Batam, Ketua DPC INSA Batam, Ketua ISAA Batam, Ketua DPC Pelra Batam, serta Ketua APKAPI Batam.

Caption foto: Surat undangan resmi dari KSOP Khusus Batam untuk rapat penerapan SE-DJPL 3 dan SE-DJPL 4 Tahun 2023, yang digelar pada 12 Agustus 2024. (Dok. Tribunepos.umbaran.com/ Foto: Amrullah Mursalim-Tribunepos Batam)

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.

Fokus utama rapat adalah pemenuhan dan pengawasan sertifikat dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak dan atau sertifikat dana jaminan ganti rugi pencemaran bahan bakar kapal.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan melaksanakan kebijakan baru tersebut guna memastikan kelayakan kapal berbendera Indonesia sesuai regulasi yang berlaku. (*)

Wartawan: Amrullah Mursalim/ Tribunepos.com Batam

 

Jadilah bagian dari perjuangan Tribunepos, bangun Indonesia dengan Literasi!