BATAM, TRIBUNEPOS.COM – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam mengundang sejumlah pejabat terkait untuk menghadiri rapat penting pada Senin, 12 Agustus 2024.
Rapat yang akan berlangsung di Ruang Rapat Palka Lantai 1, Kantor KSOP Khusus Batam, ini digelar dalam rangka penerapan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) No. 3 Tahun 2023 dan SE-DJPL No. 4 Tahun 2023.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dipimpin oleh Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Capt. Yuzrwan Hasution, M.Mar, dan dihadiri oleh Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, para pejabat struktural KSOP Khusus Batam, Ketua DPC INSA Batam, Ketua ISAA Batam, Ketua DPC Pelra Batam, serta Ketua APKAPI Batam.
![](https://tribunepos.umbaran.com/wp-content/uploads/2024/08/Screenshot_20240812_121339_All-PDF-Reader.jpg)
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.
Fokus utama rapat adalah pemenuhan dan pengawasan sertifikat dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak dan atau sertifikat dana jaminan ganti rugi pencemaran bahan bakar kapal.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami dan melaksanakan kebijakan baru tersebut guna memastikan kelayakan kapal berbendera Indonesia sesuai regulasi yang berlaku. (*)
Wartawan: Amrullah Mursalim/ Tribunepos.com Batam
Jadilah bagian dari perjuangan Tribunepos, bangun Indonesia dengan Literasi!