OGAN ILIR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan. Hal ini terkait dengan lolosnya 45 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terafiliasi dengan partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Keputusan ini diambil setelah Bawaslu Ogan Ilir melakukan serangkaian klarifikasi dari pelapor, terlapor, dan saksi, serta berdasarkan alat bukti yang ada. Melalui pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu, disepakati bahwa KPU Ogan Ilir telah melakukan pelanggaran kode etik dan kasus ini akan ditindaklanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam keputusan tersebut, lima komisioner KPU Ogan Ilir yang dinyatakan melanggar kode etik adalah Ketua KPU Masjidah dan empat anggota lainnya: Rusdi, Arbain, Robi, dan Yahya.
Bawaslu seharusnya segera mengirimkan surat rekomendasi ke DKPP untuk memproses lebih lanjut kasus ini sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, hingga Sabtu (8/6/2024), tiga hari setelah keputusan Bawaslu diumumkan, belum ada tindak lanjut laporan Bawaslu Ogan Ilir ke DKPP terkait kasus ini.
Media mencoba mencari informasi di laman resmi DKPP, namun belum menemukan aduan terkait anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir dalam daftar pengaduan kasus baik hasil verifikasi administrasi maupun materiil.
Terancam Etik, Terancam Pidana
Salah satu dari delapan pelapor, M. Taqwa, menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten Ogan Ilir ini memiliki dampak hukum yang serius.
Mereka (KPU Ogan Ilir) tidak hanya terancam Pergantian Antar Waktu (PAW) akibat pelanggaran kode etik dan administrasi, tetapi juga menghadapi dugaan pelanggaran pidana penyalahgunaan wewenang.
“Bawaslu melaporkan kasus KPU Ogan Ilir ini ke DKPP karena pelanggaran kode etik. Kami akan melaporkan perbuatan melawan hukum terkait penyalahgunaan wewenang,” ujar Taqwa.
Potensi Dampak pada PPS Terafiliasi Parpol
Pelanggaran ini juga menimbulkan pertanyaan terkait status 45 anggota PPS yang terafiliasi dengan partai politik dan terdaftar di SIPOL.
Belum ada kepastian apakah mereka akan dianulir dari jabatannya atau tidak.
Jika terbukti melanggar, hal ini bisa berdampak pada kredibilitas proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Ogan Ilir.
Bawaslu Dapat Apresiasi Masyarakat ‘Berani dan Tegas’
Keputusan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir dalam menegakkan aturan dan kode etik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah satunya datang dari Kelompok Aliansi Aktivis Penyelamat Demokrasi Ogan Ilir.
Edison Wahidin, koordinator pelapor mengatakan, masyarakat dan aktivis menyambut baik langkah berani dan tegas yang diambil oleh Bawaslu dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh KPU terkait dengan lolosnya 45 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terafiliasi dengan partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
“Kita sangat mengapresiasi atas kinerja Bawaslu Ogan Ilir yang telah mendalami 45 anggota PPS yang terindikasi partai, ini adalah pelanggaran serius yang dilakukan KPU Ogan Ilir sepanjang sejarah di Indonesia Raya ini,”
“Bawaslu harus berani menjadikan ini temuan dan diteruskan di DKPP apapun resikonya, karena Bawaslu lah yang punya kewenangan untuk merekomendasikan ke DKPP demi menjaga kondusifitas pilkada di Ogan Ilir nantinya,”
“Kita akan kawal terus sampai ada output yang jelas dan berkepastian hukum atas tindakan kesewenang-wenangan KPU Ogan Ilir ini,” ucapnya dengan berapi-api, Sabtu (8/6/24).
Aktivis Advokat: Bawaslu Ogan Ilir Keren dan Hebat
Para tokoh masyarakat dan aktivis juga memberikan dukungan penuh terhadap keputusan Bawaslu, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu.
Mereka menegaskan pentingnya penegakan aturan demi terciptanya pemilukada yang bersih dan adil.
Beberapa masyarakat juga menyerukan agar Bawaslu terus memantau dan mengawasi jalannya proses pemilihan, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melanggar aturan demi kepentingan politik mereka.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu, masyarakat Ogan Ilir berharap bahwa pemilihan di masa mendatang akan berjalan lebih transparan dan berintegritas, sehingga hasilnya dapat mencerminkan kehendak rakyat secara adil dan demokratis.
Aktivis advokat dari LBH Harapan Rakyat Sumsel (LBH Hara), Amrillah, S.Sy, MH memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, menyebutnya “hebat” dan “keren”.
Mereka menyoroti keberanian dan ketegasan Bawaslu dalam menegakkan aturan serta menindak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Menurut aktivis advokat ini, langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan.
Apresiasi tersebut menjadi sorotan positif dari berbagai kalangan, yang berharap agar Bawaslu terus berperan aktif dalam mengawal kelancaran dan keadilan pemilihan di masa mendatang.
![](https://tribunepos.umbaran.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240608-WA0032.jpg)
Pokok Perkara dari Aduan Masyarakat
Publik Ogan Ilir diguncang dengan temuan mencengangkan. Setelah sebelumnya terungkap adanya 6 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Ogan Ilir yang lulus seleksi meski terdaftar sebagai pengurus partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU, kini jumlah tersebut melonjak drastis.
Penyelidikan mendalam oleh Bawaslu Ogan Ilir mengungkap bahwa ada 45 anggota PPS yang ternyata juga terdaftar di SIPOL KPU.
Bawaslu Ogan Ilir, melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir yang dipimpin Lily Oktayanti, menemukan bahwa dari 723 PPS yang lulus seleksi, sebanyak 45 orang ternyata memiliki afiliasi dengan partai politik.
Ketua Bawaslu, Dewi Alhikmawati, membenarkan temuan ini dan menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut.
“Dari 45 PPS yang namanya tercatat di SIPOL KPU, 7 di antaranya terverifikasi sebagai pengurus partai politik aktif. Sedangkan sisanya mengaku bahwa nama mereka dicatut oleh partai politik tanpa sepengetahuan mereka,” ungkap Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati dan dibenarkan Ketua Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Ogan Ilir, Lily Oktayanti, Senin (3/6/24).
Namun, ketika diminta untuk mengungkap siapa saja ke-45 PPS tersebut, Bawaslu Ogan Ilir enggan membukanya ke publik untuk saat ini.
“Biarlah ini akan menjadi perhatian khusus kami, kami akan buka nanti lewat konferensi pers terbuka,” ujar Ketua Bawaslu Ogan Ilir.
Ini Kebodohan dan Kelalaian KPU
Atas temuan yang spektakuler ini, banyak pihak berharap Bawaslu Ogan Ilir segera merekomendasikan agar KPU Ogan Ilir disidangkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kelalaian KPU dalam seleksi ini sungguh tak termaafkan. Ini adalah pukulan telak terhadap kredibilitas dan profesionalisme KPU.
“Ini bukan hanya soal kelalaian saja, tetapi juga soal integritas dan netralitas proses demokrasi Pilkada di Ogan Ilir. KPU harus bertanggung jawab atas kesalahan fatal ini,” tegas seorang aktivis pemilu dan pilkada di Ogan Ilir, M. Taqwa, Selasa (4/6/24).
Menurut Taqwa, ini jelas menunjukkan ada pelanggaran serius dalam proses seleksi PPS yang dilakukan oleh KPU Ogan Ilir.
KPU dianggap lalai dalam melaksanakan tugasnya, dengan beberapa pihak menuding KPU tidak bekerja dengan profesional.
Kelalaian KPU ini tidak hanya menunjukkan ketidakprofesionalan, tetapi juga membuka dugaan adanya unsur kesengajaan atau kebodohan yang luar biasa dan tidak dapat diterima dengan akal sehat.
“Kalau 1 atau 2 orang saja, bisa dikatakan lalai. Tapi kalau sampai 45 PPS yang lulus ternyata masih terdaftar di SIPOL KPU, itu namanya kebodohan alias KPU tidak bekerja benar dalam melakukan verifikasi administrasi dan dokumen peserta calon PPS,” tegasnya.
“KPU juga tidak melakukan cek dan ricek dokumen persyaratan peserta, apakah terdaftar di SIPOL atau tidak. KPU tidak bekerja dengan hati-hati alias KPU sembrono atau main-main saja kerjanya,” ucapnya.
Sementara itu, pelapor lainnya, Amrillah, S.Sy, MH menilai, KPU seharusnya menjalankan tugasnya dengan netralitas, integritas tinggi dan profesional, tetapi kenyataannya justru sebaliknya.
Masalah 45 anggota PPS di Ogan Ilir terdaftar di SIPOL KPU ini, menambah daftar panjang kontroversi terkait integritas dan profesionalisme KPU dalam menyelenggarakan pemilukada yang jujur, netral dan adil di Ogan Ilir.
Amrillah berharap, Bawaslu Ogan Ilir segera mengambil tindakan yang tegas untuk memastikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga.
Desakan untuk membawa kasus ini ke DKPP semakin kuat, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Beberapa pihak bahkan berharap KPU Ogan Ilir diberhentikan dengan tidak hormat (PAW) akibat kelalaian besar ini.
“Kepercayaan publik terhadap proses pemilu harus segera dipulihkan. Temuan spektakuler ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menjaga demokrasi Pilkada yang sehat, netral, jujur dan adil,” ucap Amrillah, Ketua LBH Harapan Rakyat Sumsel ini.
KPU Penuhi Panggilan Bawaslu
Empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah sehari sebelumnya mangkir dari pemanggilan pertama.
Pemanggilan ini terkait laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran administrasi dan bahkan pelanggaran terhadap kode etik karena telah meloloskan dan melantik anggota partai politik menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Keempat komisioner tersebut adalah Masjidah, Arbain, Robi dan Rusdi.
Mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diterima Bawaslu tentang dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Keempatnya terlihat datang ke kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Ogan Ilir pada sore hari, Rabu (5/6/24).
Namun, satu anggota komisioner lainnya, Yahya, terlihat tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.
“Sejauh ini, kami telah menerima delapan laporan kasus serupa dengan terlapor KPU Ogan Ilir atas lolosnya empat anggota PPS yang masih terindikasi aktif di partai politik,” ungkap Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewi Alhikmahwm Wati didampingi dua komisioner lainya.
Dewi juga menambahkan bahwa sebelum adanya laporan dari masyarakat, pihaknya sudah menemukan indikasi serupa dalam proses perekrutan PPS.
“Untuk itu, kami akan berupaya mengklarifikasi data yang menjadi temuan awal tersebut kepada pihak KPU Ogan Ilir,” lanjut Dewi.
Kehadiran para komisioner KPU Ogan Ilir ini diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan menyeluruh atas laporan dan temuan tersebut.
Sebelum para komisioner KPU Ogan Ilir hadir, Ketua Bawaslu telah diwawancarai banyak wartawan, kepada awak media Dewi mengatakan, jika dalam pemanggilan kedua ini tidak hadir maka proses selesai, tidak akan ada lagi pemanggilan lagi terhadap pihak KPU Ogan Ilir.
“Jika pihak KPU tetap mangkir, maka proses selanjutnya, kami Bawaslu Ogan Ilir akan mengambil kesimpulan kemudian akan menggelar rapat pleno guna menganalisa terkait hasil klarifikasi dari keterangan terlapor, saksi dan pelapor,” ujarnya.
“Disitu kami akan rapat pleno dan akan menganalisa terkait hasil klarifikasi dan bukti-bukti daripada pelapor, saksi-saksi dan terlapor,” ucapnya seraya menunggu pihak KPU Ogan Ilir yang kembali dipanggil.
Jika ini benar terjadi, katanya maka dalam hal ini yang bersangkutan (komisioner KPU) dapat dinyatakan melanggar administrasi atau bahkan melakukan pelanggaran terhadap kode etik.
Dalam kasus tersebut Bawaslu Ogan Ilir juga telah memanggil dua partai politik Gerindra dan PDIP Perjuangan yang ikut menjadi objek laporan oleh delapan pelapor tersebut. Keduanya sudah memenuhi panggilan Bawaslu.
Disinggung terkait sanksi apa dan aturan apa yang dilanggar serta apakah dapat terbukti, Dewi mengatakan bahwa kasus tersebut sedang berproses sehingga dirinya belum dapat memastikan apakah nanti dapat terbukti atau tidak. Yang jelas pihaknya sudah berupaya melakukan klarifikasi atas kasus tersebut.
Adapun terkait adanya unsur kesengajakan atau human eror, dalam seleksi PPS itu, dirinya juga engan untuk berspekulasi karena harus terlebih dahulu mengklarifikasi kepada KPU terkait bagaimana mekanisme dari perekrutan tersebut.
Sementara ketua KPU Ogan Ilir sebelumnya tampak engan mengomentari terkait adanya dugaan anggota parpol yang lolos dan dilantik menjadi PPS tersebut, sampai Bawaslu mengeluarkan rekomendasi keputusan pelanggaran kode etik, pihak KPU belum memberikan pernyataan resminya. **