TRIBUNE POS – Dijatuhinya vonis 2,5 tahun terhadap Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menuai kritikan tajam dari warganet. Pasalnya, hukuman tersebut dianggap terlalu ringan.
“Pimpinan @BPKIRI Korupsi Rp 4,5 miliyar hanya dihukum 2,5 tahun? Penegakan hukum hancuuuurrrr….,” kata M Sa’id Didu, dalam cuitannya di akun X pribadinya, @msaid_didu, Jumat (21/6/2024).
Di akun X-nya, Said Didu pun memposting ulang cuitan dari warganet pemilik akun @pn717h yang menyandingkan dua berita antara hukuman koruptor dengan hukuman untuk pelaku maling ayam.
“Kalian klo mau jadi maling jangan nanggung di negeri ini karena hukumannya sama aja!!!” ucapnya.
“sama dengan hukuman maling ayam,” sambung netizen.
Apa yang ditweet oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN inipun langsung mendapat respons yang sama dari ratusan netizen lainnya.
“Potong masa tahanan, remisi… Uhuiii… Ayo korupsi,” sambut warganet lainnya.
“Kalau gini terus niscaya rakyat main hukum sendiri karena udah muak sama hukum ini negara,” cuitcuit @Fey044xx
Sebagaimana diketahui, Achsanul Qosasi divonis hukuman 2,5 tahun penjara karena telah melakukan pengembalian uang korupsinya sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G.
“Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar,” kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024). **