Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum & KriminalKorupsiNasionalPWI

Mantan Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Dugaan Penggelapan Dana Organisasi Rp1,77 M

×

Mantan Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah Penuhi Panggilan Penyidik Terkait Dugaan Penggelapan Dana Organisasi Rp1,77 M

Sebarkan artikel ini
Mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2024). -ist

JAKARTA, TRIBUNEPOS.COM — Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Sayid Iskandarsyah, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2024).

Sayid tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya, Untung Kurniadi.

Ia diperiksa terkait dugaan penggelapan dana organisasi senilai Rp 1,77 miliar yang dilaporkan oleh Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Di bawah sorotan publik dan media, Sayid kini harus menghadapi pertanyaan dari penyidik terkait aliran dana yang diklaim Helmi Burman sebagai dana organisasi yang digunakan tanpa izin.

Sengkarut Pengelolaan Dana UKW

Kasus ini bermula pada November 2023, ketika PWI Pusat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Audiensi tersebut membahas rencana peningkatan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan harapan mendapat sokongan dana dari Kementerian BUMN.

Tak lama berselang, PWI pun menerima rekomendasi dana sebesar Rp 6 Miliar dari kementerian tersebut.

Namun, pada Februari 2024, mencuat laporan bahwa dana sebesar Rp 1,77 Miliar telah ditarik.

Hendri Ch Bangun (HCB), Ketua Umum PWI, mengklaim dana tersebut digunakan untuk cashback dan sponsorship kepada beberapa pihak di BUMN.

Langkah ini diduga menjadi awal mula konflik internal hingga laporan resmi kepada kepolisian oleh Helmi Burman.

Selain HCB, Helmi juga melaporkan Sayid Iskandarsyah dan dua eks pengurus pusat PWI lainnya yang diyakini terlibat dalam kasus ini.

Babak Baru di Meja Penyidikan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa penyidik tengah menyelidiki dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut.

“Penyelidikan masih dalam tahap awal, namun kami sudah mengumpulkan bukti-bukti awal dan memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui detail pengelolaan dana tersebut,” ungkapnya kepada wartawan pada Jumat (11/10/2024).

Selama penyelidikan, polisi sudah menanyai beberapa saksi dan mengirimkan surat panggilan klarifikasi bagi pihak yang terlapor.

Rencananya Jumat (25/10/2024) hari ini juga, HCB dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya meminta beberapa kali penundaan.

Jerat Hukum Menanti

Bila dugaan penggelapan terbukti, para terlapor bisa dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penyalahgunaan dalam jabatan.

Total dana yang diduga diselewengkan mencapai angka yang cukup mencengangkan, Rp 1.771.200.000.

“Kami akan terus memeriksa bukti dan mengkonfirmasi keterangan saksi guna memastikan kebenaran atas laporan ini,” lanjut Kombes Ade Ary.

Kasus ini menarik perhatian banyak pihak karena menyeret nama-nama besar di organisasi wartawan nasional itu.

Tak hanya soal dugaan penggelapan, tetapi juga bagaimana integritas pengelolaan dana untuk kegiatan yang sedianya mendorong profesionalitas wartawan kini dipertanyakan.

“Langkah berikutnya tentu memverifikasi bukti yang ada. Kebenaran harus terungkap, apapun hasilnya,” tutup Ade Ary.

Kasus ini terus bergulir, sementara publik pers dan masyarakat menunggu kejelasan dan jawaban atas nasib dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung peningkatan kompetensi wartawan di tanah air tersebut. **