Laporan Jurnalis: Komaria/ Tribunepos Ogan Ilir
OGAN ILIR, TRIBUNEPOS – Masyarakat Kabupaten Ogan Ilir kini tidak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Sosial untuk mengurus layanan maupun menyampaikan pengaduan.
Sejak beroperasinya Mall Pelayanan Publik (MPP), seluruh mekanisme pengaduan dan pelayanan Dinas Sosial resmi terintegrasi di satu tempat.
Kasubag Umum Dinas Sosial, Syaiful Hakim, mengatakan langkah ini diambil untuk memberikan akses yang lebih mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat.
“Cukup datang ke MPP, semua layanan bisa diproses langsung melalui aplikasi yang tersedia maupun petugas yang siap melayani,” ujarnya saat ditemui Tribunepos, Rabu (3/9/25).
Adapun layanan yang tersedia di antaranya pengecekan data bantuan sosial, pembuatan surat rekomendasi, pengantar BPJS, rujukan klien, serta layanan sosial lain yang sebelumnya hanya bisa diurus di kantor dinas.
Menurut Syaiful, sistem terintegrasi ini diharapkan mampu memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
“MPP menjadi pusat layanan satu pintu, sehingga masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah kantor,” katanya.
Kehadiran MPP sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan sosial yang modern, akuntabel, dan ramah masyarakat. **