Oleh: Oktaria Saputra (Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya – PGNR)
TRIBUNEPOS.COM – Indonesia merupakan negara yang secara prinsipil warganya menganut sistem agama dan adat istiadat. Nilai-nilai yang terkandung dalam agama dan adat itulah yang menjadi tuntunan hidup serta pedoman bertindak warga negara.
Secara legalitas, nilai-nilai ini dipermanenkan dalam Ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam dinamika masyarakat hingga era modern ini, digitalisasi secara negatif sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia.
Salah satu fenomena buruk yang terjadi saat ini adalah maraknya aktivitas judi online yang mengguncang moralitas bangsa.
Menurut data yang disampaikan oleh Kemenkopolhukam, jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai jutaan pada tahun 2024. Jumlah ini sangat fantastis dan cenderung bertambah jika tidak segera ditangani.
Beberapa saat lagi, jagat maya dihebohkan dengan sosok berinisial “T”, yang disebut-sebut sebagai otak dari aktivitas judi online yang begitu dahsyat di Tanah Air.
Presiden Joko Widodo didesak untuk memberikan klarifikasi yang bisa meredam keresahan publik terkait sosok “T”.
Masyarakat berharap teka-teki tentang sosok “T” harus dituntaskan. Peran Presiden sangat penting dalam hal ini.
Pihak kepolisian harus bertindak tegas dalam memberantas perjudian online di Indonesia.
Ini bisa menjadi jalan ampuh bagi kepolisian untuk menunjukkan prestasi dan memperbaiki citra Polri yang sering disangkutpautkan dengan isu-isu negatif.
Polri harus bersikap aktif dalam memberantas perjudian online.
Sebagai negara dengan masyarakat yang berkeyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berpedoman pada Pancasila, sudah seharusnya kita bersama-sama kembali pada ciri khas masyarakat Indonesia yang ramah, bergotong-royong, dan menjauhi hal-hal yang merusak moral, termasuk perjudian online yang harus dijadikan musuh bersama. (*)