Scroll untuk baca artikel
BeritaDana DesaDesaOgan Ilir

Musdesus Sukaraja Baru Bahas Usulan Baru KPM Bansos 2025, Data KPM Disisir Ulang Nama Ganda Dihapus

×

Musdesus Sukaraja Baru Bahas Usulan Baru KPM Bansos 2025, Data KPM Disisir Ulang Nama Ganda Dihapus

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Sukaraja Baru, Elfis Herwan memimpin Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas usulan baru Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial tahun 2025 yang berlangsung di kantor desa, Jumat (26/9/25). (Foto: Tribunepos)
Laporan: Fadila Sangkut/ Tribunepos Ogan Ilir

OGAN ILIR, TRIBUNEPOS – Pemerintah Desa Sukaraja Baru menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membahas usulan baru Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial tahun 2025. Acara berlangsung di kantor desa, Jumat (26/9/25), dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sukaraja Baru, Elfis Herwan.

Dalam arahannya, Elfis menegaskan pentingnya musyawarah sebagai forum validasi agar data penerima bansos benar-benar bersih.

Ia meminta nama warga yang sudah meninggal segera dihapus, sementara warga yang layak namun belum terdaftar harus dimasukkan.

“Data harus akurat. Jangan ada yang ganda. Yang meninggal kita hapus, yang berhak tapi belum masuk segera kita daftarkan,” kata Elfis.

Musyawarah dihadiri Ketua BPD Ali Alkab, Sekretaris BPD Nanda Triguna, anggota BPD lainnya, pendamping PKH Efran yang baru dua bulan bertugas, PLD Sukaraja Baru Azhar Nukman, operator desa, serta tokoh masyarakat.

Dalam pemaparannya, Efran menjelaskan tahapan penetapan KPM. Data awal dimasukkan oleh operator desa, diverifikasi Dinas Sosial, kemudian ditandatangani bupati sebelum dilaporkan ke pusat.

Ia juga menekankan bahwa tidak semua penerima Program Keluarga Harapan (PKH) otomatis mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“PKH hanya bisa diberikan jika ada komponen seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, lansia, atau disabilitas. Kalau tidak ada lima syarat itu, maka masuknya ke BPNT,” ujar Efran.

Proses verifikasi berlangsung alot. Nama calon penerima diperiksa satu per satu lewat aplikasi. Hasilnya, sejumlah nama dihapus karena tidak memenuhi syarat, sementara usulan baru dari masing-masing kepala dusun ditambahkan sesuai kategori desil yang berlaku.

Selain membahas bansos, Elfis juga menyinggung persoalan sertifikat tanah warga dan aset desa. Ia menyebut, inventarisasi tanah desa penting dilakukan agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat ke depan.

Musyawarah akhirnya ditutup dengan penegasan komitmen kepala desa untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai aspirasi masyarakat dan ketentuan hukum. **