Scroll untuk baca artikel
BawasluBeritaKPUOgan IlirPolitikSumsel

Nah Loh, KPU Pusat Perintahkan KPU Sumsel Periksa 5 Anggota KPU Ogan Ilir Terkait Kasus Laporan DPRD

×

Nah Loh, KPU Pusat Perintahkan KPU Sumsel Periksa 5 Anggota KPU Ogan Ilir Terkait Kasus Laporan DPRD

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Sidang DKPP yang dilakukan di daerah tepatnya di KPU Sumsel oleh majelis hakim dari DKPp dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD). (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

OGAN ILIR, TRIBUNEPOS.COM – KPU Pusat telah memberikan perintah tegas kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pengawasan internal dengan akan memanggil dan memeriksa terhadap 5 (lima) anggota KPU Ogan Ilir.

Instruksi ini dikeluarkan setelah DPRD Ogan Ilir melaporkan adanya dugaan pelanggaran serius dalam proses rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Ogan Ilir.

Surat perintah, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada 31 Juli 2024, menandai langkah penting dalam menangani isu integritas pemilu di Ogan Ilir.

Surat tersebut juga ditembuskan ke DPRD Ogan Ilir sebagai bagian dari proses pengawasan dan transparansi.

Surat dari KPU RI yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sumsel untuk memanggil dan memeriksa KPU Ogan Ilir terkait laporan DPRD Ogan Ilir. (Dok. Tribunepos.umbaran.com)

Laporan yang disampaikan oleh Komisi I DPRD Ogan Ilir pada 26 Juni 2024 ini mengungkap adanya indikasi dugaan pelanggaran yang melibatkan tawaran uang untuk mempengaruhi proses rekrutmen PPS.

Dugaan ini termasuk meloloskan 51 badan adhoc PPS dan PPK yang terafiliasi dengan parpol terkonfirmasi di SIPOL dan praktik suap mengakibatkan pelanggaran kode etik yang melibatkan beberapa oknum di KPU Ogan Ilir.

Pemeriksaan dan pendalaman awal yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Ogan Ilir mengidentifikasi sejumlah bukti kuat yang menunjukkan adanya tawaran uang untuk memasukkan calon tertentu ke dalam daftar PPS.

Temuan ini memperkuat laporan tentang dugaan ketidakberesan dalam proses seleksi, yang diduga melibatkan tawaran uang Rp 2 juta hingga Rp 3 juta untuk setiap calon yang ingin direkrut.

Masyarakat Ogan Ilir, yang telah lama mengeluhkan kurangnya transparansi dalam rekrutmen PPS, mendesak agar kasus ini diusut tuntas.

Masyarakat yang tak bersedia namanya disebut mengklaim bahwa mereka pernah menerima tawaran dari oknum untuk membayar sejumlah uang agar anggota keluarga mereka diterima sebagai calon PPS.

Koalisi Masyarakat Ogan Ilir Peduli Demokrasi, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelidikan ini. Meminta masyarakat untuk mangawal sampai tuntas.

Mereka mengimbau agar semua bukti yang ada diperiksa secara menyeluruh dan hasil penyelidikan dipublikasikan untuk memastikan keadilan.

Kasus ini kini mendapatkan perhatian luas dari publik dan lembaga pengawas seperti Bawaslu, menandakan adanya kebutuhan mendesak untuk memperbaiki mekanisme rekrutmen yang salah memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan integritas. (*)